Apostille

Deskripsi

  APOSTILLE  

Apostille adalah layanan legalisasi dokumen publik untuk digunakan di negara asing tanpa harus melalui proses legalisasi yang panjang dan rumit. Kementerian Hukum dan HAM sebagai Competent Authority akan menerbitkan tanda legalisasi berupa sertifikat apostille tunggal.

 


  JENIS   DOKUMEN

Jenis Dokumen yang dapat diajukan untuk dilegalisasi/dikeluarkan sertifikat apostille adalah sbb :

  1. ijazah pendidikan,
  2. akta kelahiran,
  3. akta nikah,
  4. akta cerai
  5. dokumen perdagangan,
  6. dokumen terjemahan,
  7. dokumen kependudukan,
  8. dokumen karantina,
  9. SKCK,
  10. dokumen kesehatan,
  11. dokumen perizinan,
  12. dokumen Hak Kekayaan Intelektual,
  13. dokumen notaris,
  14. sertifikat
  15. dan dokumen-dokumen hukum lainnya.

 

Tab Prosedur

  SYARAT   DAN KETENTUAN 

  1. Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Pindai Dokumen Indonesia yang akan digunakan diluar negeri / Dokumen yang telah dilegalisir oleh pejabat publik di instansi/lembaga/kantor penerbit dokumen.
  3. Untuk Apostille hanya berlaku untuk negara yang mengakui sertifikat apostille. Daftar negara dapat dilihat pada : https://bit.ly/NegaraApostille

 


  MEKANISME   LAYANAN

  1. Mengajukan permohonan melalui Aplikasi Legalisasi Apostille pada : https://apostille.ahu.go.id/
  2. Verifikasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
  3. Setelah berhasil di verifikasi lakukan pembayaran
  4. Cetak sertifikas/stiker legalisir di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

 


  VERIFIKASI SERTIFIKAT   

Untuk verifikasi sertifikat apostille dapat dilakukan pada link berikut :

https://apostille.ahu.go.id/verifikasi

 

Tab Bantuan

 PETUNJUK   PENGGUNAAN

Petunjuk penggunaan aplikasi Apostille dapat dilihat pada link berikut :

https://babel.kemenkumham.go.id/attachments/article/7456/Petunjuk%20Praktis%20Pengajuan%20Permohonan%20Layanan%20Apostille%201.5.8.pdf

 

Tab

APLIKASI LEGALISASI APOSTILLE

legalisasi dokumen publik
AKSES DISINI !!

 

 

Cetak