Balai Harta Peninggalan (BHP)

Pengertian

Pengertian BHP

BHP adalah Balai Harta Peninggalan yang mempunyai tugas mewakili dan mengurus kepentingan orang yang karena hukum atau putusan/penetapan pengadilan tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BHP pada awal pembentukannya diawali masuknya VOC ke Hindia Belanda (sekarang Indonesia) tahun 1596 sebagai pedagang. Dengan semakin banyaknya bangsa Belanda dan menghasilkan harta/kekayaan, maka guna mengurus harta-harta tersebut untuk kepentingan para ahli warisnya di Nederland yang orang tuanya mati dalam peperangan, maka dibentuk Lembaga yang diberi nama Wees En Boedel Kamer (Balai Harta Peninggalan) pada tanggal 1 Oktober 1624

Saat ini hanya ada 5 (lima) BHP di Indonesia, yaitu: Jakarta, Semarang, Surabaya, Medan dan Makassar dan masing-masing meliputi wilayah kerja daerah tingkat I dan tingkat II.

Untuk BHP Jakarta, mempunyai 8 (delapan) wilayah kerja meliputi: DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jambi dan Kalimantan Barat.

Website BHP Jakarta dapat diakses melalui link berikut : https://bhpjakarta.kemenkumham.go.id/

 


Tugas & Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi BHP

Tugas pokok dan fungsi dari BHP berpedoman pada Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PR.07.01-80 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan (“Kepmen Kehakiman M.01/1980”), sebagai berikut:

  1. Melaksanakan penyelesaian masalah Perwalian, Pengampunan, Ketidak Hadiran dan Harta Peninggalan yang tidak ada kuasanya dan lain- lain masalah yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
  2. Melaksanakan Pembukuan dan Pendaftaran surat Wasiat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
  3. Melaksanakan penyelesaian masalah Kepailitan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Serta tugas lebih rinci lagi antara lain :

  1. Selaku Wali Pengawas dan Wali Sementara
  2. Pengampu Anak dalam Kandungan dan Pengampu Pengawas dalam Pengampuan
  3. Pembukaan Surat Wasiat Tertutup/Rahasia dan Pendaftaran Surat Wasiat Umum
  4. Pengurus atas Harta Peninggalan Tak Terurus/tidak ada kuasanya
  5. Mewakili dan mengurus Ketidak harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir/afwezig
  6. Kurator dalam Kepailitan
  7. Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris untuk Warga Negara Indonesia (WNI) Keturunan Timur Asing
  8. Penampung Dana Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua dalam Hal Tenaga Kerja Tidak Mempunyai Ahli Waris dan Wasiat
  9. Penerimaan dan Pengelolaan Hasil Transfer Dana secara tunai berdasarkan

 


Layanan BHP

Layanan BHP

BHP memiliki layanan sebagai berikut :

  1. Perwalian
    https://bhpjakarta.kemenkumham.go.id/index.php/layanan-publik/perwalian
  2. Pengampuan
    https://bhpjakarta.kemenkumham.go.id/index.php/layanan-publik/pengampuan
  3. Pengurusan Wasiat
    https://bhpjakarta.kemenkumham.go.id/index.php/layanan-publik/pengurusan-wasiat
  4. Pengurusan Ketidakhadiran (Afwezigheid)
    https://bhpjakarta.kemenkumham.go.id/index.php/layanan-publik/pengurusan-ketidakhadiran-afwezigheid
  5. Pengurusan Harta Peninggalan Yang Tak Terurus (Onbeheerde Nalatenschap)
    https://bhpjakarta.kemenkumham.go.id/index.php/layanan-publik/pengurusan-harta-peninggalan-yang-tak-terurus-onbeheerde-nalatenschap
  6. Surat Keterangan Hak Waris
    https://bhpjakarta.kemenkumham.go.id/index.php/layanan-publik/surat-keterangan-hak-waris
  7. Kurator dalam Kepalilitan
    https://bhpjakarta.kemenkumham.go.id/index.php/layanan-publik/kurator-dalam-kepailitan
  8. Penatausahaan Pihak Ketiga
    https://bhpjakarta.kemenkumham.go.id/index.php/layanan-publik/penatausahaan-uang-pihak-ketiga

 

Tab

 

Cetak