PEWARGANEGARAAN (NATURALISASI)

 

Deskripsi

  PENGERTIAN   PEWARGANEGARAAN

Pewarganegaraan sering disebut dengan Naturalisasi, yaitu suatu proses hukum yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh atau memiliki kewarganegaraan suatu negara atau alih status dari dari WNA (Warga Negara Asing) menjadi WNI (Warga Negara Indonesia). Orang asing dapat memperoleh Kewarganegaraan Indonesia dengan cara mengajukan (“Permohonan Pewarganegaraan”) kepada Kementerian Hukum dan HAM dengan kiteria :

  1. Naturalisasi berdasarkan permohonan WNA itu sendiri
  2. Berdasarkan Perkawinan Campur
  3. Pewarganegaraan Bagi Orang Asing yang berjasa atau dengan alasan kepentingan negara;
  4. Pewarganegaraan Bagi Anak yang belum memperoleh kewarganegaraan

 


  DASAR   HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
  5. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia.
  6. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia

 


  SYARAT   MENJADI WNI

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU Kewarganegaraan, syarat-syarat WNA menjadi WNI yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
  2. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia
    • paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau
    • paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
  6. tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  7. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
  8. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

 


   BIAYA  

Besaran PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM:

No

Jenis PNBP

Satuan Tarif
1

Naturalisasi berdasarkan permohonan WNA itu sendiri

Per Permohonan Rp50.000.000,-
2

Pewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan Campur

Per Permohonan Rp15.000.000,-
3

Pewarganegaraan Bagi Orang Asing yang berjasa atau dengan alasan kepentingan negara;

Per Permohonan Rp2.500.000,-
4

Pewarganegaraan Bagi Anak yang belum memperoleh kewarganegaraan

Per Permohonan Rp5.000.000,-

 

Mekanisme

 NATURALISASI BERDASARKAN  PERMOHONAN WNA

Pewarganegaraan Naturalisasi pengajuan permohonannya dilakukan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM

  Alur Naturalisasi

 

Tim TP4 terdiri dari : 

  1. Kepala Kantor Wilayah (Ketua Tim TP4)
  2. Kadivyankum : Pemeriksaan administrasi persyaratan
  3. Kadiv Imigrasi : Pengecekan dokumen Keimigrasian WNA seperti Paspor, KITAS, KITAP dan SKIM.
  4. Disdukcapil : pengecekan administrasi kependudukan WNA, keterangan domisili dan KTP WNA
  5. Kepolisian : Pengecekan catatan kepolisian terkait SKCK bagi WNA
  6. Kantor Pajak : Pengecekan Pajak WNA

 


 PEWARGANEGARAAN  PERKAWINAN CAMPUR

Pewarganegaraan berdasarkan Perkawinan campuran bisa mengajukan permohonan secara online melalui  AHU Pewarganegaraan : https://pewarganegaraan.ahu.go.id/.

Perkawinan Campur

 


 BAGI ORANG ASING YANG BERJASA  ATAU DENGAN ALASAN KEPENTINGAN NEGARA

bisa mengajukan permohonan secara langsung kepada Menteri Hukum dan HAM (Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta).

Presiden dapat memberikan Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Orang Asing yang telah berjasa kepada negara dan karena alasan kepentingan
negara setelah memperoleh pertimbangan DPR RI, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

Berjasa karena prestasinya luar biasa di bidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup, atau keolahragaan telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia.

Alasan Kepentingan Negara yang dinilai dapat memberikan sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan negara dan meningkatkan kemajuan khususnya di bidang perekonomian Indonesia.

 


BAGI ANAK   YANG BELUM MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN

pengajuan permohonannya dilakukan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM

Pewarganegaraan Anak

 

Lampiran

NATURALISASI BERDASARKAN   PERMOHONAN WNA

Lampiran persyaratan sebagai berikut :

  1. fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  2. fotokopi kutipan akta perkawinan/ buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  3. surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  4. fotokopi kartu tanda penduduk;
  5. fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  6. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;
  7. surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;
  8. surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945;
  9. surat keterangan catatan kepolisian (SKCK);
  10. surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  11. surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/ atau berpenghasilan tetap;
  12. bukti pembayaran uang Pewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak; dan
  13. pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.

PNBP Rp50.000.000,-

 


BERDASARKAN PERKAWINAN  CAMPUR

Dokumen-dokumen yang harus dilampirkan pada permohonan pewarganegaraan sebagai berikut :

  1. fotokopi akta kelahiran Pemohon yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah dan telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  2. fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  3. fotokopi akta kelahiran suami atau istri Pemohon yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  4. fotokopi KTP suami atau istri Pemohon yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  5. fotokopi akta perkawinan/buku nikah Pemohon dari suami atau istri yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah dan dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
  6. asli surat keterangan dari kantor imigrasi di tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  7. asli surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Markas Besar Polri yang masih berlaku;
  8. asli surat keterangan dari perwakilan negara Pemohon yang menerangkan jika Pemohon memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia maka yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraannya;
  9. asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah;
  10. pas foto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang warna merah, berpakaian rapi dan sopan; dan
  11. asli bukti pembayaran permohonan pernyataan untuk menjadi WNI.

PNBP Rp 15.000.000,-

 


BAGI ORANG ASING   YANG BERJASA KEPADA NEGARA ATAU DENGAN ALASAN KEPENTINGAN NEGARA

Dokumen yang perlu dilampirkan sebagai berikut :

  1. fotokopi akte kelahiran;
  2. daftar riwayat hidup;
  3. surat pernyataan setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945;
  4. surat pernyataan bersedia menjadi WNI dan melepaskan kewarganegaraan asalnya;
  5. fotokopi paspor atau surat yang bersifat paspor yang masih berlaku;
  6. surat keterangan dari perwakilan negara Orang Asing yang diusulkan bahwa yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan yang dimilikinya setelah
    memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  7. surat rekomendasi yang berisi pertimbangan bahwa Orang Asing yang diusulkan layak untuk diberikan kewarganegaraan karena jasanya atau alasan
    kepentingan negara; dan
  8. pas foto terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.

PNBP Rp2.500.000,-

 


BAGI ANAK   YANG BELUM MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN

  1. fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  2. fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian istri/ suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  3. fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian salah seorang dari orang tua pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  4. surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 1O (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  5. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;
  6. surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;
  7. surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945;
  8. surat keterangan catatan kepolisian;
  9. surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  10. surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/ atau berpenghasilan tetap;
  11. bukti pembayaran uang Pewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak; dan
  12. pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar

PNBP Rp5.000.000,-

 

Bantuan

PANDUAN   PENDAFTARAN

Panduan pendaftaran dapat dilihat pada link berikut :

https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=pewarganegaraan_pasal_19

 


  PETUGAS   PELAYANAN

Apabila ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan dapat menghubungi petugas pelayanan kami dibawah :

<strong>Muhammad Bang Bang</strong>
Muhammad Bang BangKepala Subbidang AHU
0812-7382-8885
<strong>Zakiyah Toyibah</strong>
Zakiyah ToyibahOperator AHU
0821-7280-1475
<strong>Meylani Safitri</strong>
Meylani SafitriOperator AHU
0877-9904-1558
<strong>Yuliasari</strong>
YuliasariOperator AHU
0831-5074-6123

Tab

 

APLIKASI PEWARGANEGARAAN

KLIK DISINI !!
Cetak