HARMONISASI RAPERDA DAN RAPERKADA

  

Deskripsi

  HARMONISASI   RAPERDA

Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Maka diperlukan Pengharmonisasian  sebagai salah satu dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan untuk mencegah terjadinya disharmonisasi hukum.

pada prinsipnya adalah untuk mewujudkan norma yang harmonis di antara peraturan perundang-undangan. Pentingnya harmonisasi antar norma terutama norma hukum menjadi sebuah konsekuensi logis agar sebuah ketertiban tercapai dalam sebuah tata hukum yang dibentuk suatu negara. Jika terjadi disharmoni, maka peraturan perundang-undangan yang ada di bawah dapat kehilangan daya gunanya. Harmonisasi antar peraturan perundang-undangan dalam hubungan hierarkis sangatlah penting.

 


  HARMONISASI   RAPERKADA

Berdasarkan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 berlaku mutatis mutandis terhadap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan kepala daerah Provinsi dan rancangan peraturan kepala daerah Kabupaten/Kota.

 


   DISHARMONISASI   PERATURAN

Disharmonisasi peraturan perundang-undangan mengakibatkan :

  1. Terjadinya perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya;
  2. Timbulnya ketidakpastian hukum;
  3. Peraturan perundang-undangan tidak terlaksana secara efektif dan efisien;
  4. Disfungsi hukum, artinya hukum tidak dapat berfungsi memberikan pedoman berperilaku kepada masyarakat, pengendalian sosial, penyelesaian sengketa dan sebagai sarana perubahan sosial secara tertib dan teratur.

 


   HIERARKI   PERATURAN

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  3. Peraturan Pemerintah;
  4. Peraturan Presiden;
  5. Peraturan Daerah.
    1. Peraturan Daerah Provinsi
    2. Peraturan Daerah Kabupaten/kota
    3. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat

 


    DASAR   HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 Tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-Undangan yang Dibentuk di Daerah oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan
  4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan

 

Prosedur Harmonisasi

  SYARAT   DOKUMEN

Instansi dapat mengajukan proses  HARMONISASI RAPERDA  di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dengan mengisi form berikut serta menyiapkan dokumen berupa :

  1. Surat Permohonan Harmonisasi 
  2. Naskah Akademik
  3. SK Panitia Antar Perangkat Daerah
  4. Draft Rancangan Peraturan Daerah yang telah diparaf
  5. Surat Izin Pembentukan / Putusan MK (jika raperda di gugat)

Instansi dapat mengajukan proses  HARMONISASI RAPERKADA  di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dengan mengisi form berikut serta menyiapkan dokumen berupa :

  1. Surat Permohonan
  2. Penjelasan/Keterangan
  3. Draft Rancangan

 

Daftar Perancang

  DAFTAR   PEJABAT PERANCANG

Perancang Peraturan Perundang-undangan merupakan jabatan fungsional yang memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.

Perancang Peraturan Perundang-undangan berkedudukan di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, khususnya pada Unit Kerja yang mempunyai tugas menyiapkan, mengolah dan merumuskan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya.

No FOTO NAMA / NIP
1 Kasub Siti Latifa Edited

SITI LATIFAH, S.H.
NIP. 199104292012122001

Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah

 2 yanto majid

Yanto Majid, S.H., M.H
NIP. 198006242006041002

PERANCANG MADYA

3  Muhamad Iqbal1

Muhamad Iqbal, S.H., M.H
NIP. 198211272005011001

PERANCANG MADYA

 4 Irkham

Irkham, S.H.I., M.H.I
NIP. 198403052010121002

PERANCANG MUDA

5 Ismail

Ismail, S.H., M.H
NIP. 197411252002121001

PERANCANG MUDA

6 Faisal

FAISAL INDRAWAN, S.H
NIP. 198707042009121002

PERANCANG MUDA

7 Elisanti

Elisanti, S.H
NIP. 198211242009012003

PERANCANG MUDA

8 Beni Saputra  

Beni Saputra, S.H., M.H
NIP. 198703032010121003

PERANCANG MUDA

9

Firmansyah Benhard

Firmansyah Berhard, S.H
NIP. 198702222012121001

PERANCANG MUDA

10 Septi Lestari

Septi Lestari, S.H
NIP. 198409122010122002

PERANCANG PERTAMA

11 Anita Azzahra SH

Anita Azzahra, S.H
NIP. 199011112012122001

PERANCANG PERTAMA

12 Imelda

Imelda Hanum, S.H
NIP. 198807252012122002

 PERANCANG PERTAMA

 

 

Bantuan

  PETUGAS   PELAYANAN

Apabila Anda memerlukan bantuan silahkan hubungi petugas pelayanan kami di bawah ini :

<strong>Siti Latifah</strong>
Siti LatifahKepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah
0852-8058-7880
<strong>Imam Rokhyani</strong>
Imam RokhyaniStaff Subbid FPPHD
0878-3443-8457

 

Tab

AJUKAN PERMOHONAN HARMONISASI

Rancangan Produk Hukum Daerah dan Kepala Daerah
KLIK DISINI !!!

 

Cetak