APEC Business Travel Card (ABTC)

Informasi

Asia Pacific Economic Cooperation yang selanjutnya disingkat dan disebut dengan APEC, adalah organisasi Negara-negara Asia Pasifik yang didirikan di Canberra pada bulan November 1989 bertujuan membangun kerja sama ekonomi.

Saat ini APEC memiliki 21 (dua puluh satu ) anggota ekonomi yaitu : Australia, Brunai Darussalam, Kanada, Chili, Cina, Malaysia, Meksiko, Selandia Baru, Papua Nugini, Peru, Philipina, Rusia, Singapura, Taiwan, Thailand, Amerika Serikat, Vietnam, Indonesia, Hong Kong, Jepang dan Korea selatan.

Meningkatnya kegiatan Perjalanan para pebisnis dalam bidang perdagangan dan investasi negara-negara anggota APEC dengan mobilitas tinggi memerlukan efisiensi waktu dalam melakukan kegiatan tersebut oleh karenanya sangat membutuhkan kemudahan dalam proses Keimigrasian, berdasarkan pertimbangan tersebut timbul kesepakatan dan rekomendasi forum APEC untuk memberikan kemudahan kegiatan lalulintas Keimigrasian bagi pebisnis negara-negara anggota APEC dalam Skema Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (APEC BUSINESS TRAVEL CARD / ABTC)

Selanjutnya guna mengokomodir para Pebisnis maka pada tanggal 15 Agustus 2002 di Acapulco Mexico, Indonesia telah menandatangani keikutsertaan dalam skema Kartu Perjalanan Pebisnis APEC, dan pelaksanaan pemberian KPP APEC sudah dimulai sejak 01 Mei 2004.

APEC BUSINESS TRAVEL CARD yang selanjutnya disingkat dan disebut dengan ABTC adalah Kartu Perjalanan Pebisnis yang berlaku di negara-negara anggota APECyang menerapkan skema KPP APEC sebanyak 19 negara anggota. Tujuannya adalah mempercepat proses keluar masuk ke sebuah negara bagi para pemegangnya, yakni para pelaku bisnis yang sangat mementingkan waktu, karena dengan ABTC pebisnis tidak perlu lagi mengajukan permohonan visa setiap kali ingin bepergian ke negara-negara partisipan ABTC serta mendapat fasilitas pelayanan di bandara dengan jalur khusus.

 


Jenis Layanan KPP APEC :

  1. Permohonan KPP APEC Baru
    Jenis Layanan bagi Pemohon yang belum pernah memiliki KPP APEC dan akan melakukan pengajuan Permohonan KPP APEC Baru
  2. Penggantian KPP APEC
    Jenis Layanan bagi Pemohon yang sudah pernah memiliki KPP APEC habis masa berlaku dan akan melakukan pengajuan penggantian KPP APEC
  3. Cetak Ulang KPP APEC (Hilang/Rusak/Penggantian Paspor)
    Jenis Layanan bagi Pemohon yang memiliki KPP APEC masih berlaku tetapi KPP APEC yang dimiliki hilang/rusak dan/atau pemohon melakukan penggantian paspor

Persyaratan

Persyaratan Pengajuan ABTC Baru/ Penggantian :

  1. Formulir permohonan (dapat diunduh di sini)
  2. Surat permohonan dari perusahaan yang ditujukan kepada Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Up. Kasubdit Visa (dalam bentuk kop surat perusahaan)\
  3. Surat rekomendasi dari asosiasi pengusaha/profesi (dalam bentuk surat rekomendasi kepada yang bersangkutan, bukan kartu atau tanda anggota asosiasi tertentu, dan bukan merupakan Surat Keterangan (contoh surat rekomendasi dapat diunduh disini)
  4. Surat referensi bank dengan keterangan saldo tiga bulan terakhir minimal Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (rekening pribadi perorangan, bukan rekening perusahaan, rekening suami/istri, ataupun rekening orang tua,anak dan Rekening Deposito, Asuransi atau Investasi)
  5. Fotokopi paspor dengan masa berlaku minimal dua tahun
  6. Fotokopi paspor enam bulan terakhir dengan perjalanan bisnis minimal tiga kali
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang minimal dikeluarkan oleh Polres/Polda (yang masih berlaku)
  8. Fotokopi KTP dengan kolom pekerjaan yang representatif dengan bisnis, seperti wiraswasta atau karyawan swasta
  9. KPP APEC lama (bagi penggantian) atau surat keterangan hilang yang minimal dikeluarkan oleh Polres (jika kartu hilang)
  10. Pasfoto terbaru ukuran 3 cm x 4 cm sebanyak dua lembar, menggunakan latar berwarna merah, pakaian formal, dan kualitas foto standar studio
  11. Biaya keimigrasian sebesar Rp2.500.000 atau Rp3.500.000 (jika kartu hilang)
  12. Tanda tangan menggunakan spidol besar khusus whiteboard untuk diunggah ke sistem
  13. Surat tugas dan tanda pengenal dari perusahaan bagi yang mewakili penggunaan KPP APEC ((Menggunakan Kop surat perusahaan dan stempel perusahaan/Surat Kuasa Bermaterai serta KTP)

Persyaratan tambahan pengajuan KPP APEC baru dan/ Penggantian bagi WNI yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, antara lain:

  1. Fotokopi bukti domisili negara setempat
  2. Surat rekomendasi asosiasi, surat referensi bank, dan surat keterangan catatan kepolisian yang harus dikeluarkan oleh negara tempat Anda bermukim
  3. Persyaratan poin dua dilegalisasi di Kedutaan Besar RI di negara pemohon bermukim

Persyaratan cetak ulang kartu karena hilang/rusak:

  1. Formulir Permohonan KPP APEC yang telah diisi dan ditandatangani pemohon
  2. Surat permohonan yang ditujukan ke Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Up.Kasubdit Visa
  3. Untuk cetak ulang kartu karena hilang, Melampirkan Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  4. Untuk cetak ulang kartu karena rusak, melampirkan Kartu KPP APEC lama
  5. Fotokopi paspor minimal masa berlaku 2 tahun
  6. Melampirkan Tanda tangan pemohon dengan spidol besar khusus Whiteboard
  7. Surat Tugas menggunakan kop dan stempel perusahaan/Surat Kuasa Bermaterai serta KTP atau tanda pengenal dari Perusahaan, bagi yang diwakili pengurusan KPP APEC nya
  8. Membayar biaya keimigrasian Biaya sebesar Rp. 3.500.000,-

Persyaratan cetak ulang kartu karena penggantian paspor:

  1. Formulir Permohonan KPP APEC yang telah diisi dan ditandatangani pemohon
  2. Surat permohonan yang ditujukan ke Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Up.Kasubdit Visa
  3.  Melampirkan Kartu KPP APEC lama
  4. Fotokopi paspor baru
  5. Surat Tugas menggunakan kop dan stempel perusahaan/Surat Kuasa Bermaterai serta KTP atau tanda pengenal dari Perusahaan, bagi yang diwakili pengurusan KPP APEC nya
  6. Membayar biaya keimigrasian Biaya sebesar Rp. 2.500.000,-

Ketentuan

Kualifikasi WNI Yang Dapat Mengajukan KPP APEC :

  1. Pebisnis bonafide yang merupakan pemilik perusahaan atau minimal menduduki jabatan direksi atau komisaris perusahaan, dengan melampirkan:
    a. Fotokopi akta perubahan perusahaan terbaru;
    b. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Persetujuan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas beserta lampirannya yang tertera nama pemohon;
    c. Profil perusahaan yang diterbitkan Ditjen AHU
  2. Perusahaan harus setara Perseroan Terbatas (PT) bukan CV, UD, Firma dan lain sebagainya (dibuktikan dengan melampirkan fotokopi Nomor Induk Berusaha)

Catatan : 

  1. Jika Kartu lama Hilang/Rusak, maka pemegang kartu KPP APEC lama akan dikirimkan undangan dan dijadwalkan untuk interviu Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  2. Permohonan dapat diajukan melalui Email: abtc.imigrasi@gmail.com
  3. Sejak Bulan Juli 2021 KPP APEC tidak lagi diterbitkan dalam bentuk kartu fisik tetapi secara virtual.
  4. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi customer service ABTC di nomor Whatsapp : 0811-1030-554

Tab

Cetak