Informasi
PASPOR
- Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada WNI untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu
- Paspor menjadi identitas diri di luar tanah air wajib untuk menyimpan dan melindunginya dengan sebaik-baiknya.
- Paspor berisikan identitas lengkap pemegang paspor, meliputi: foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, tandatangan pemegang paspor,
- Serta informasi kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tandatangan dan stempelnya.
- Paspor RI harus diperpanjang/diperbaharui setiap lima tahun setelah paspor tersebut habis masa berlakunya.
- Paspor dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya jika halaman paspor tersebut penuh, rusak berat atau hilang
M-PASPOR
Aplikasi M-Paspor merupakan aplikasi yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan pengajuan permohonan paspor baru dan penggantian paspor secara online.
Aplikasi M-Paspor ini akan memudahkan kamu dalam pengurusan paspor, kamu tinggal lengkapi dan upload dokumen persyaratan melalui handphone, bayar biaya permohonan paspornya, lalu datang ke kantor imigrasi pilihan kamu untuk wawancara dan perekaman data biometrik. Mudah bukan?
aplikasi M-Paspor: Dapat diunduh App Store atau Google Play
JENIS PASPOR
Paspor terdiri atas: Paspor Biasa, Paspor Dinas, Paspor Diplomatik, e-passport
- Paspor biasa diterbitkan oleh Kantor Imigrasi yang digunakan ketika kita akan memasuki perbatasan negara lain. Kemudian pihak berwenang dari negara tujuan akan memberi stempel visa atau lembar lampiran yang ditempel pada halaman paspor sebagai bukti izin untuk masuk ke suatu negara. Paspor merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan, berlaku selama 5 tahun atau 10 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
- Paspor Dinas diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri bagi WNI yang melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.
- Paspor Diplomatik diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri bagi WNI yang melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik
- e-passport atau elektronik passport sebagai pengganti jenis paspor konvensional yang ada saat ini. Mekanisme e-passport ini yakni dengan menanamkan suatu chip yang berisikan biodata pemegangnya dan dilengkapi dengan data biometrik-nya untuk memberi jaminan kepastian bahwa pemegang paspor tersebut adalah benar pemilik yang sah.
MASA BERLAKU
- Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
- Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
- Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
BIAYA
Biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM :
- Paspor Biasa 48 halaman : Rp 355.000
- Paspor Penggantian 48 halaman : Rp 355.000
- Paspor Penggantian 48 halaman rusak masih berlaku : Rp 655.000
- Paspor Penggantian 48 halaman rusak habis berlaku : Rp 355.000
- Paspor Penggantian 48 halaman hilang masih berlaku : Rp 655.000
- Paspor Penggantian 48 halaman hilang habis berlaku : Rp 355.000
Persyaratan
- Permohonan Paspor dapat diajukan oleh WNI baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.
- Paspor terdiri atas Paspor elektronik (e-paspor) dan Paspor non elektronik.
- Paspor diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- Paspor jadi 4 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap saat wawancara dan pengambilan foto dan biometrik.
- Permohonan Paspor dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
- Biaya paspor biasa (non elektronik) adalah Rp 350.000,- dan paspor elektronik (e-paspor) adalah Rp 650.000,-
- Berkas persyaratan asli dan difotokopi masing-masing 1 kali ukuran kertas A4.
- Membawa materai Rp. 10.000 (1 buah untuk pemohon dewasa, 2 untuk pemohon dibawah umur).
DEWASA
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran atau akta perkawinan atau buku nikah atau ijazah (tercantum tanggal lahir dan nama orang tua), atau surat baptis;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di luar negeri;
- Paspor lama bagi yang pernah memiliki paspor;
ANAK DIBAWAH 17 TAHUN
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik kedua orang tua (Fotocopy dalam 1 halaman kertas);
- Kartu Keluarga;
- Akte Lahir anak / Ijazah / Surat Babtis yang mencantumkan nama orang tua, tempat dan tanggal lahir anak dengan jelas;
- Buku nikah orang tua;
- Paspor lama bagi yang pernah memiliki paspor;
- Paspor orang tua bagi yang sudah memiliki;
BERKAS ASLI WAJIB DIBAWA
Prosedur
PROSEDUR
Bagi WNI yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi. Sedangkan bagi WNI yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
- Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor: Dapat diunduh App Store atau Google Play
- Pemohon mengisi data yang diminta di Aplikasi M-Paspor dan mengisi formulir yang disediakan pada loket permohonan saat kedatangan dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
- Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
- setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
- Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
MEKANISME
Penerbitan Paspor biasa di Kantor Imigrasi dilakukan melalui tahapan:
- Pembayaran biaya paspor;
- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
- Pengambilan foto dan sidik jari;
- Wawancara;
- Verifikasi;
- Adjudikasi;
- pencetakan dan uji kualitas paspor; dan
- Penyerahan paspor.
Perpanjangan Pergantian
Karena Habis Masa Berlaku atau Halaman Paspor Penuh
Datang ke Kantor Imigrasi membawa :
- Paspor Lama;
- Kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku atau resi permohonan kartu tanda penduduk.
Karena Hilang atau Rusak
- Melampirkan surat keterangan kehilangan paspor dari Kepolisian setempat bagi yang paspornya hilang;
- Melapor ke Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk memberikan keterangan tentang kerusakan atau kehilangan paspor yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
- Apabila permohonan penggantian disetujui, persyaratan dan proses penyelesaian dapat dilaksanakan seperti permohonan paspor baru.
Perubahan Data Paspor
Perubahan data identitas diri pemegang paspor dapat diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi. Perubahan meliputi nama, tempat tanggal lahir, atau jenis kelamin.
Persyaratan:
- Paspor
- Kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK)
- Dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah sebagai dasar perubahan data paspor, seperti surat penetapan pengadilan, akta kelahiran, surat nikah, atau dokumen sejenis
Prosedur:
- Anda melakukan pengajuan permohonan.
- Anda mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.
- Anda mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi
- Paspor baru Anda diterbitkan.
Mekanisme Pengesahan:
- Serahkan berkas persyaratan (asli dan fotokopi) serta Perdim 11 (terdapat di kantor imigrasi) yang telah diisi lengkap kepada petugas loket.
- Petugas akan memproses perubahan data paspor.
- Pejabat Imigrasi akan menyetujui perubahan data paspor.
- Petugas akan mencetak paspor baru Anda setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi.
- Paspor baru yang telah selesai akan diberikan kepada Anda.
Jika terjadi penolakan dalam perubahan data paspor Anda, penyebabnya adalah sebagai berikut.
- Persyaratan tidak lengkap
- Nama pemohon terdapat dalam daftar pencegahan ke luar negeri
- Alasan keimigrasian lain
Biaya:
Pelayanan ini dikenakan biaya penggantian paspor.
Tab