EKSISTENSI PERDA PROV. BANGKA BELITUNG NO 1 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN MINERAL IKUTAN DAN PRODUK SAMPING TIMAH PASCA BERLAKUNYA UU NO 3 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA - JULI 2021

Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman mengaku tak memiliki kewenangan terkait perizinan dan pembinaan kegiatan pertambangan di Bangka Belitung. Termasuk juga soal mineral ikutan timah yang izinnya langsung dari pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. Hal itu menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara, yang secara otomatis menggugurkan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019 tentang Pengelolaan Mineral Ikutan dan Produk Samping Timah di Provinsi Bangka Belitung.[1]

Pernyataan serupa juga dilontarkan oleh Ketua DPRD Babel Herman Suhadi bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2019 secara otomatis telah gugur. "Dengan adanya undang-undang (UU Minerba No 3 Tahun 2020-red) lebih tinggi, maka peraturan dibawahnya pasti gugur, jadi kewenangannya tetap pusat," kata Herman Suhadi. Dia menjelaskan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2019 tentang Pengelolaan Mineral Ikutan dan Produk Samping Timah di Provinsi Bangka Belitung itu juga menjalankan amanat peraturan yang lebih tinggi. "Peraturan itu ada yang lebih tinggi dari UU, peraturan presiden, perda, ketika kita membuat sebuah peraturan itu mengikuti amanat dari peraturan lebih tinggi. Tapi ketika UU yang kemarin kita adopsi itu ada perubahan maka sebuah peraturan, dengan terbitnya UU ini maka perda itu sudah tidak berlaku lagi.[2]

Berdasarkan pemberitaan di atas, maka TIM SIPKUMHAM akan melakukan kajian terhadap eksistensi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 tahun 2019 tentang Pengelolaan Mineral Ikutan dan Produk Samping Timah di Provinsi Bangka Belitung pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

 

  BERI KAMI TANGGAPAN

Cetak