FAKTOR TERJADINYA PELARIAN DIRI 2 (DUA) ORANG NARAPIDANA DARI RUMAH TAHANAN (RUTAN) KELAS IIB MUNTOK (JUNI 2021)

Dua orang narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melarikan diri dari sel tahanan pada Selasa, 30 Maret 2021 sekitar pukul 22.00 WIB. Dua narapidana tersebut kabur dengan cara membobol plafon. Dua narapidana bernama Satria Nurwega bin Ilias alias Kojek, dan Suhendra bin A Kadir alias Jakai, berhasil melarikan diri setelah mematikan jaringan listrik. Kepala Polres Bangka Barat, AKBP Fedriansyah mengatakan, sempat terjadi korsleting listrik yang kemudian setelah diselidiki kejadian itu berasal dari perbuatan pelaku.

Kepala Rutan Muntok Abdul Rasyid Meliala juga mengatakan, para narapidana yang kabur merupakan terpidana kasus narkoba dan pencurian. Keduanya telah menjalani masa tahanan selama 1 (satu) tahun. Ia menjelaskan, kedua narapidana tersebut kabur dari dalam sel tahanan dengan cara membobol plafon atap kamar, membuka genteng, kemudian melompati tembok belakang bangunan tersebut. Diharapkan kepada masyarakat untuk melaporkan setiap kedatangan orang tak dikenal pada petugas kepolisian.

Terkait dengan peristiwa ini, Tim SIPKUMHAM akan melakukan verifikasi data lapangan terkait dengan apa yang menjadi faktor terjadinya pelarian diri 2 (dua) orang narapidana dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Muntok.

  BERI KAMI TANGGAPAN

Cetak