KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BELITUNG DALAM MENGATASAI PERMASALAHAN REKLAMASI ILEGAL (APRIL 2021)

Latar Belakang

Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI terus mengembangkan kasus mereklamasi pantai tanpa izin di Tanjung Pendam, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam kasus ini Pengadilan Negeri (PN) Belitung telah memvonis PT Panca Anugerah Nusantara (PAN) bersalah pada Rabu (3/3/2021) lalu. PT PAN terbukti melanggar peraturan karena telah mereklamasi pantai tanpa izin di Tanjung Pendam, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. PN Belitung menjatuhkan hukum pidana denda kepada PT PAN senilai Rp 1,15 miliar. Majelis Hakim PN Belitung, Himelda Sidabalok, SH, MH menyatakan, PT PAN melanggar Pasal 109 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.

Hakim juga mempertimbangkan Pasal 116 Ayat 1 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 yang mengatur tindak pidana oleh badan usaha. Dalam amar putusannya, PT PAN sebagai badan usaha dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 116 Ayat 1 itu. KLHK menangani kasus reklamasi tanpa izin PT PAN itu dengan dukungan kementerian dan lembaga terkait sejak tahun 2019. penyidik KLHK saat ini terus mengembangkan penyidikan kasus ini termasuk melakukan mendalami tersangka perorangan lainnya yang terlibat dalam kasus perusakan lingkungan ini. "Kami tidak berhenti dan menindak pelaku perusakan lingkungan seperti ini, mereka harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera dan menjadi contoh bagi yang lainnya. Putusan pengadilan ini akan menjadi pintu masuk untuk mendalami pelaku lainnya," kata Yazid Nurhuda Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum, KLHK.

 

BERI KAMI TANGGAPAN

 

Cetak