PELAKSANAAN PEMANTAUAN PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI KOTA PANGKALPINANG - SEPTEMBER 2021

Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Bangka Belitung, menggelar sosialisasi kerja sama pemantauan pelanggaran kekayaan intelektual, Kamis. Sosialisasi yang mengusung Tema " Melindungi Aset Bangsa" tersebut berlangsung di Hotel Cordela, Pangkalpinang. Menurut Anas, perlindungan hukum kekeyaaan inteletual merupakan hal yang penting mengingat Indonesia memiliki potensi besar di bidang industri kraatif dan kekayaan alam yang luas dan berlimpah. sehingga perlu di dukung upaya yang optimal dalam memberikan perlindungan kekayaan intelektual. Saat ini di Indonesia perkembangan industri kreatif cukup besar dan mampu memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional," jelasnya.[1]

Di mana menurutnya, sumbangan ekonomi kreatif ini terhadap produk dosmetik hampir mencapai 8 persen merupakan terbesar ketiga di dunia setelah Amerika serikat dan Korea Selatan. "Karena industri ini adalah hasil dari inovasi da kreatifitas dari warganya sendiri, dan harus dilindungi agar tidak terjadi penduplikatan, intervensi atau pengakuan dari pihak lain  yang tidak berhak," ujarnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Haryyo Sugihartono, menyebut saat ini jangankan merek, aroma sebuah  produk saja telah dipatenkan."Kemarin saya diskusi, jangankan mereknya Indomie baunya saja sudah dipatenkan," kata Haryyo saat menjadi pembicara. Bahkan, untuk memastikan perbedaan tersebut, perwira berpangkat tiga Melati, tersebut berupaya mencoba perbedaan produk tersebut.

Berdasarkan pemberitaan di atas, maka TIM SIPKUMHAM akan melakukan kajian terhadap tujuan pelaksanaan pemantauan pelanggaran kekayaan intelektual di Kota Pangkalpinang.

 

  BERI KAMI TANGGAPAN

Cetak