SINERGITAS PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOBA DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG - AGUSTUS 2021

Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan mengamankan seorang pria berinisial SO (26) warga Desa Gadung Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan lantaran diduga kuat sebagai bandar narkoba. Ketika dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan, AKP Yandri membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan Yandri, berdasarkan informasi yang diterima, pelaku SO kerap melakukan transaksi narkoba di sebuah hutan. Kecurigaan masyarakat terhadap aktivitas tersebut kemudian dilaporkan ke pihak Satresnarkoba Bangka Selatan. "Saat kita lakukan penggerebekan pelaku sedang berada di hutan, kuat dugaan akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu," kata Yandri.[1]

Kemudian didampingi aparat desa setempat, Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan  barang bawaan pelaku. "Dari hasil penggeledahan di badan pelaku kita dapati sebanyak 8 paket sabu siap edar dari kantong celananya," ungkap Yandri. Dikatakan Yandri, berdasarkan pengakuan tersangka barang haram tersebut diperoleh dari rekannya yang berinisial KS yang merupakan narapidana kasus narkotika di Lapas Narkotika Pangkalpinang. "Pelaku mengakui sudah 20 kali bahkan lebih pesan sabu ini, setiap pesan 1 sampai 2 gram dan habis dalam waktu 24 jam," ungkapnya. Selain sabu delapan paket dengan total 1.74 gram, tim satresnarkoba Basel juga mengamankan 1 buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol air mineral, hingga 1 unit Handphone yang kerap digunakan untuk transaksi.

Setelah mendapatkan informasi adanya keterlibatan seorang narapidana (Napi) yang diduga mengendalikan peredaran gelap narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, Sugeng Hardono langsung bergerak cepat.[2]

Tak tanggung-tanggung petugas langsung melakukan penggeledahan di Kamar Nomor 7 Blok Diponegoro, Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, Kamis (29/7/2021). Namun sayangnya, penggeledahan tersebut tak membuahkan hasil. Informasi tersebut langsung disampaikan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP-red) Kepulauan Bangka Belitung untuk ditindak-lanjuti," kata dia saat menggelar konferensi pers di Lapas Narkotika Pangkalpinang, Minggu (1/8/2021) lalu.

Dikatakan Sugeng, keesokan harinya tim gabungan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kumham) Babel, BNNP Babel, Ditpolairud dan Ditnarkoba Polda Babel serta Bea dan Cukai Pangkalpinang berhasil mengamankan satu unit kapal dan dua orang penumpang di Pelabuhan Sungaiselan, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah yang membawa Narkoba jenis sabu dari Palembang, Sumatera Selatan seberat 1,150 kilogram senilai Rp2,8 miliar.

Tim gabungan dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Kabid Brantas BNNP Babel, AKBP Noer Wisnanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham Babel, Agus Irianto, Kepala Bea dan Cukai Pangkalpinang Yetty Yulianti serta Kapolres Bangka Tengah, AKBP Slamet Ady Purnomo.

Lalu lanjut Sugeng, tepat pada hari Sabtu (31/7/2021) sekitar Pukul 08.15 WIB, Tim Penyidik BNNP Babel didampingi petugas Lapas melakukan penggeledahan kembali dan mengamankan Napi atas nama Ashadi alias Adi. Hasil penggeledahan petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone. Petugas juga sempat melakukan tes urine kepada Napi yang dijebloskan ke Lapas Narkotika sejak 25 Oktober 2017 silam, namun hasilnya negatif.

"Berdasarkan keterangan bahwa Adi selama ini menggunakan warung telekomunikasi (Wartel) untuk berkomunikasi dengan istrinya Ema Natalia alias Ema yang saat ini dijadikan tersangka oleh BNNP Babel," jelas Sugeng.

Ditegaskan Kalapas, pihaknya saat ini bersama BNNP Babel tengah melakukan pengembangan kasus Narkoba yang melibatkan seorang napi ini. "Napi Adi ini sudah menjalani masa tahanan selama tiga tahun, sedangkan masa hukumannya sembilan tahun. Masih sisa lima tahun dua bulan 28 hari per 30 Juli 2021," tegas Sugeng.

Terkait permasalahan di atas Tim SIPKUMHAM akan melakukan analisa terhadap pentingnya sinergitas para pihak dalam upaya penanggulangan narkoba di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

  BERI KAMI TANGGAPAN


Cetak