BERI PENGARAHAN KEPADA WBP YANG AKAN MELAKSANAKAN ASIMILASI DIRUMAH , KABAPAS PERINGATKAN UNTUK WAJIB LAPOR DAN TAAT ATURAN

1

Pangkalpinang (15/04) - Kabapas Kelas II Pangkalpinang, Suwarto melaksanakan video teleconference dengan menggunakan Aplikasi zoom kepada 3 Orang WBP dari Lapas Kelas IIB Sungailiat yang akan melaksanakan Proses Pelaksanaan Asimilasi dirumah yang telah memenuhi kriteria berdasarkan Permenkumham No 10 Tahun 2020.
.
Dalam arahannya Kabapas menjelaskan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh WBP yang melaksanakan assimilasi dirumah seperti tetap berada dirumah selama melaksanakan asimilasi, melaporkan kegiatan harian kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang telah ditunjuk, menerapkan prilaku hidup sehat, Menggunakan masker dan Menjaga Jarak saat berada di keramaian (Physical Distancing), dan tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat dan ketika proses asimilasi berakhir diwajibkan untuk kembali ke Lapas untuk mengambil SK Integrasi Pembebasan bersyarat (PB) maupun Cuti bersyarat (CB).
.
Pada hari ini Bapas Pangkalpinang telah melaksanakan Program bimbingan dan pengawasan kepada sebanyak 322 WBP/Klien yang aktif melaksanakan Asimilasi dirumah. setiap harinya mereka dipantau oleh PK melalui media Telpon dan Video Call setiap 1x24 jam selama menjalani Program Asimilasi dirumah. Apabila dalam pemgawasan ditemukan WBP/Klien yang tidak dapat dihubungi / Tidak melapor maka akan dilakukan tindakan tegas yang bisa mengakibatkan dicabutnya SK Asimilasi tersebut dan WBP/Klien yang bersangkutan akan menjalani masa sisa hukuman kembali kedalam lapas dan ditempatkan dalam Tutupan Sunyi (Straft cell). (Humas BAPAS PGK)

Cetak