CEGAH COVID-19, 9 ORANG WBP LAPAS PEREMPUAN JALANI ASIMILASI DAN INTEGRASI DI RUMAH

1

Pangkalpinang (1/4) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Pangkalpinang, Nebi Viarleni beserta jajaran dan Balai Pemasyarakatan Pangkalpinang melakukan koordinasi dalam rangka pengeluaran dan pembebasan WBP melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Program tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 dan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2019 Tanggal 30 Maret 2020. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dapat menjalani program tersebut harus memenuhi kriteria yang telah dijabarkan dalam Surat Edaran Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan lntegrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

2

Pada tahap pertama, Lapas Perempuan Pangkalpinang mengeluarkan 1 orang untuk menjalasi asimilasi. Dari 9 orang warga binaan, 8 orang lainnya masih dalam proses koordinasi lanjutan dengan pihak terkait yaitu Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan Negeri terkait subsider untuk dikeluarkan dalam waktu dekat sebelum tanggal 7 April 2020. Pada kesempatan ini, Nebi turut menjelaskan bahwa program tersebut merupakan program yang dijalankan dibawah pengawasan Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan Negeri yang harus segera dijalankan dengan dasar yang kuat dan tidak ada pemungutan biaya. (Humas LPP PKP)


Cetak