KA KPLP LAPAS KELAS IIB TANJUNGPANDAN INGATKAN WBP “ZERO PELANGGARAN”

3

Belitung (13/7) - Bertempat di Lapangan Utama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan Senin (13/7) dilaksanakan kegiatan Upacara Bendera Kesadaran Berbangsa dan Bernegara bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. Bertindak selaku Pembina Upacara Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KA KPLP) M. Jawad Cirry, A.Md.IP.

2

Dalam amanatnya Pembina Upacara memberikan apresiasi kepada para petugas upacara, yang telah giat berlatih sehingga upacara pada pagi hari ini berjalan dengan sangat baik dan lancar. Selanjutnya, selaku Ka. KPLP dirinya mengingatkan kepada WBP agar Zero Pelanggaran dalam bentuk apapun. Hal ini agar kondisi Lapas yang kita cintai ini tetap kondusif. Suasana yang aman dan kondusif adalah suasana yang memberikan rasa nyaman kepada kita semua untuk berativitas disini. Dengan keadaan yang aman segala aktivitas bisa berjalan dengan lancar.

Selanjutnya ia juga menyampaikan kabar baik bagi WBP, bahwa persiapan dibuka kembali Layanan Kunjungan telah selesai. Saat ini tinggal menunggu arahan dari Pusat yaitu Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Kepada saudara – saudara ku mohon bersabar, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera dibuka”, ujarnya

3

Ditemui usai pelaksanaan upacara, Kasi Binapi Giatja Heri, S.AP melalui Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Endang Meidiansyah, S.AP menjelaskan bahwa pelaksanaan Upacara ini adalah untuk meningkatkan rasa cinta dan wawasan kebangsaan bagi WBP. Kegiatan ini juga merupakan salah satu program Pembinaan yang wajib diikuti oleh seluruh WBP tanpa terkecuali. Tentunya hal ini perlu dukungan dari jajaran laninnya. Diakhir Upacara kami bersama Ka. KPLP mengumpulkan WBP yang tidak mengikuti jalannya upacara tanpa disertai alasan yang jelas. Kami ingatkan kembali mereka untuk disiplin mengikuti semua program pembinaan yang telah ditentukan. Jika melakukan pelanggaran, secara aturan sudah jelas akan kami berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sanksi tersebut bisa berupa Tutupan sunyi, pencatatan dibuku pelanggaran (Register F) hingga pencabutan Hak asimilasi hingga Hak Integrasi seperti Pembebasan Bersyarat. Sayangi diri anda, sayangi keluarga anda dengan cara ikuti seluruh aturan yang ada, Jelas Endang. (Humas LP TJQ)

Cetak