Kadiv PAS Babel SampaikanMateriSosialisasi RUU Pemasyarakatan Di Lapaskelas IIB Tanjungpandan

lapas

Tanjungpandan. Kantor Wilayah KementerianHukumdan HAM Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel) melalui Divisi Pemasyarakatan melaksanakan Sosialisasi RUU Pemasyarakatan kepada jajaran Petugas Pemasyarakatan diLapas Kelas IIB Tanjungpandan. Kegiatan tersebut diagendakan oleh Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Babel dalam rangka menyampaikan perubahan UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Bertempatdi Aula Lapas Sabtu (25/10). Bertindak sebagai narasumber Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Babel Maulidi HilaiBc.IP, SH, M.Si.

Dalam pemaparannya Kepala Divisi  Pemasyarakatan menyampaikan bahwa terdapat banyak perubahan dari UU No.12/2015 Pemasyarakatan. Bahwa RUU Pemasyarakatan yang sekarang ini lebih banyak kemudahan-kemudahan yang diperoleh dan lebih memanusiakan paraWarga Binaan Pemasyarakatan didalam menjalankan pembinaan atau hukumannya didalam Rutan maupun Lapas. Keterbukaan Informasi bagi WBP terkait dalam hal memperoleh Informasi-informasi yang dibutuhkannya yaitu Ekspirasi (masa bebasnya), Remisi yang didapat, Perhitungan PB, CB, CMB dsb melalui "Self Service"  Layanan WBP yang telah disiapkan dilingkungan area WBP. Tidak hanya itu layanan "Self Service" juga bias di akses oleh bagi masyarakat atau keluarga WBP yang ditempatkan pada ruang tunggu kunjungan dengan system Komputerisasi yang terhubung oleh jaringan Online. Dengan demikian Revisi UU Pemasyarakatan tersebut merupakan suatu terobosan dalam menyikapi perkembangan Informasi dan Teknologi saat ini, dengan itu insane Pemasyarakatn dituntut memberikan Pelayanan Prima baik kepada WBP maupun kepada keluarga pengunjung dan masyarakat.

Seraya juga menambahkan, RUU Pemasyarakatan yang selama ini dinilai controversial tersebut sebenarnya sudah digagas sejak tahun 2003 dan melalui mekanisme yang panjang. Banyak lagi yang lainnya dalam rangka pemenuhan Hak-Hak Asai Manusia seperti :hak untuk beribadah, hak untuk bertemu keluarga, hak untuk rekreasi, hak untuk hidup memperoleh pelayanan pemeriksaan  kesehatan, hak memperoleh, memperoleh kegiatan-kegiatan keterampilan. Dengan kata lain kehadiran WBP didalam Lapas untuk diberikan pembinaan yang berguna dan bermanfaat sebagai bekal kelak kembali ketengah-tengah masyarakat serta keluarganya. Terkait hak rekreasi yang kontroversi ditengah masyarakat, itu bukan bearti bias rekreasi keluar Lapas seenaknya, tentu dengan syarat dan ketentuan yang juga diatur dengan sangat jelas, tegas Hilal.

Dalam kesempatan tersebut, Hilal juga memberikan penguatan integritas kepada jajarannya diLapas Kelas IIB Tanjungpandan. Dirinya mengingatkan untuk menjaga moralitas dalam melaksanakan tugas. Sebagai insane Pemasyarakatan sepantasnya kita menjaga nama baik institusi Pemasyarakatan dengan bekerja dan beretika sebaik – baiknya.

lapas 2

lapas 3

Cetak