LAPAS TANJUNGPANDAN TERIMA TAHANAN BARU DILENGKAPI SURAT KETERANGAN BEBAS COVID - 19

2

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan akhirnya mulai melakukan penerimaan tahanan baru setelah sebelumnya diterbitkan Surat Edaran Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-20.PR.01.01 Tahun 2020 tentang Langkah Progresif Dalam Penanggulangan Penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19) pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan sebagai upaya pencegahan Covid-19 yang saat ini sedang melanda. Tidak hanya itu, pelaksanaan sidang dan Layanan Kunjungan keluarga WBP pun dilaksanakan melalui layanan video call.

Kasi Binapi Giatja melalui Kasubsi Registrasi & Bimkemas Endang Meidiansyah, S.AP menjelaskan, penerimaan tahanan itu dilakukan kembali sejak diterbitkannya surat dari Dirjen Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.01.01.01-679 tertanggal 20 Mei 2020. Hingga akhirnya Jumat (5/6/2020) Kejaksaan Negeri Belitung Timur mengirimkan 4 Tahanan baru yang telah Berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Sebelumnya keempat tahanan tersebut dilakukan penahanan di Polres Belitung Timur

Seraya menambahkan bahwa untuk penerimaan tahanan baru pihaknya mengikuti protokol kesehatan yakni, harus menggunakan masker saat dibawa ke Lapas, melampirkan rapid test. Sebelum memasuki Pintu P2U, dilakukan Penyemprotan Disinfektan terhadap barang dan orang, mencuci tangan dan dilakukan pengecekan susu tubuh. Selanjutnya, keempat tahanan baru tersebut akan menempati Ruang Karantina selama 14 hari kedepan dengan tetap dilakukan pengecekan kesehatan oleh Subsi Perawatan. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19 di lingkungan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.

2

Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit, SH, MH menuturkan jajarannya telah jauh – jauh hari mempersiapkan ruang khusus karantina Covid-19. Total ada 4 Kamar dengan Kapasitas masing – masing kamar maksimal 2 orang. Disinggung soal Lapas tidak memiliki kewenangan untuk menolak tahanan, Romiwin menegaskan bahwa itu adalah kebijakan yang diberlakukan secara nasional dan sesuai Instruksi Menhumkam yang disepakati bersama dengan Kejagung dan Kapolri. Penerbitan surat untuk menolak tahanan itu sebagai upaya untuk menghindari dan melakukan pencegahan terhadap Covid-19.

Untuk Layanan Kunjungan, sementara ini masih kita tutup dan tetap dengan alternatif menggunakan Video Call. Mengingat saat ini Kabupaten Belitung masih berada dalam zona merah dan angka positif Covid – 19 masih terus bertambah. “Kami tidak ingin gegabah dalam mengambil kebijakan, walaupun sudah ada Edaran New Normal, tetapi situasi dan kondisi harus dipertimbangkan demi keselamatan kita bersama”.

Rilis Media
Kontributor Berita Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.

Cetak