LPKN PANGKALPINANG GELAR BANTUAN HUKUM BAGI TAHANAN

IMG 20190918 WA0017

Pangkalpinang (18/9) - Salah satu hak Warga Binaan tetap menjadi konsen khusus oleh Yugo Indra Wicaksi Kepala Lapas Narkotika Kelas III Pangkalpinang hal ini dibuktikan dengan digelarnya Sosialisasi Pelaksanaan Bantuan Hukum dengan tema ‘Mewujudkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat Tidak Mampu Melalui Bantuan Hukum Gratis’ di Aula Bimbingan Kerja Lapas Narkotika Kelas III Pangkalpinang, Rabu (18/9).

Sosialisasi ini terlaksana dengan kerja sama oleh Lembaga Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia Pancasila (LPH & HAM PANCASILA) yang terdaftar dalam SK MENKUM Dan HAM RI Nomor.AHU-0061694.AH.01.07 Tahun 2016 dibawah pimpinan Buidiana Rachmawaty.

Selanjutnya, Kepala Lapas Narkotika Kelas III Pangkalpinang diwakili oleh Kepala Subsi Admisi & Orientasi, Fajrin, resmi membuka acara. Dalam sambutannya, dia berpesan agar para Tahanan kalangan bawah jangan ragu ataupun takut dalam menerima ataupun mengajukan bantuan hukum. Karena dihadapan hukum semuanya setara. Sebanyak 34 Tahanan tampak antusias mengikuti kegiatan sehingga tercipta tanya jawab antara peserta kepada Budianya Rachmaty selaku Ketua LPH & HAM PANCASILA.

 IMG 20190918 WA0016

“Kita sangat berterima kasih kepada pihak lapas utamanya untuk terselenggaranya kegiatan penyuluhan hukum khususnya bagi masyarakat (Tahanan/terpidana) Lapas Narkotika pangkalpinang yang tidak mampu, agar masyakarkat dapat memahami betul bahwa ada hak-haknya sebagai warga negara atas perlakuan yang sama”,Ucapnya.

 

Perihal bantuan hukum ini berjalan berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat 3 UU No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum bahwa Pemberian Bantuan Hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan yang Memberikan layanan bantuan hukum berdasarkan undang undang. Pihaknya mengusung tema : Penyuluhan Hukum dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat yang tidak mampu baik dibidang Litigasi dan Non Litigasi Periode 2019-2021.

 Dijumpai di sela-sela Pisah Sambut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung

“Pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan wujud nyata  dari implementasi negara kita sebagai negara hukum, Negara yang  mengakui dan melindungi serta menjamin hak  asasi warga negara akan kebutuhan akses seluas-luasnya terhadap keadilan, access  to  justice, dan  kesamaan  di  hadapan  hukum, equality before  the  law. termasuk memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.”” Ungkap Yugo Indra Wicaksi (Humas LPKN Pangkalpinang)


Cetak