MINIMALISIR PENYEBARAN COVID-19, BAPAS PANGKALPINANG GUNAKAN MEDIA VIDEO CALL UNTUK REGISTRASI SERAH TERIMA PROGRAM ASIMILASI DIRUMAH & PEMBEBASAN BERSYARAT WBP

1

Pangkalpinang (3/4) - Menindaklanjuti Permenkumham No 10 Tahun 2020 dan Surat Edaran Plt. Ditjenpas Nomor : PAS-516.PK.01.04.06 tanggal 02 April 2020 Perihal mekanisme pelaksanaan Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) serta Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di dalam Lapas/Rutan, Bapas Kelas II Pangkalpinang melaksanakan proses Registrasi Penerimaan Klien secara daring (Menggunakan Media Video Call / Teleconfrence).
.
Dalam pelaksanaan penerimaan Klien secara daring ini Bapas Pangkalpinang melaksanakan koordinasi dengan Beberapa UPT Pemasyarakatan yang telah mengirimkan data Narapidana yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat di Rumah masing-masing Narapidana dan Anak.
.
Dalam melaksanakan Program Assimilasi dan PB/CB ini Narapidana dan Anak akan mendapatkan pengawasan secara ketat oleh Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pangkalpinang melalui Media Video Call/Telp/dan SMS ke Nomor telepon yang telah didaftarkan oleh Masing-masing Narapidana dan Anak. Menurut Kabapas Pangkalpinang, Suwarto “Apabila dalam pelaksanaan program pembimbingan dan pengawasan Narapida dan Anak yang tidak mematuhi aturan dan melakukan pelanggaran tata tertib akan mendapatkan sanksi yang berat yang bisa mendapatkan pencabutan program yang diberikan dan akan diproses kembali secara jalur Hukum yang berlaku”. ujar Suwarto. (Humas BAPAS PKP)

Cetak