PK BAPAS PANGKALPINANG BERHASIL LAKSANAKAN DIVERSI KASUS ASUSILA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR

2

Pangkalpinang (5/8) - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Pangkalpinang melaksanakan proses Pelaksanaan diversi penyelesaian perkara terhadap satu orang Anak berhadapan dengan Hukum (ABH) yang bernisial FP (13Th) yang melakukan kasus tindak pidana asusila / perbuatan cabul (Pasal 290 Ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 281 Ke-2 KUHP) terhadap tetangganya Berinisial R (Perempuan,30Th) pada Sabtu,25/07/2020 lalu di Kel. Air Itam Kota Pangkalpinang.

Dalam Proses diversi secara musyawarah dan muafakat tersebut dilaksanakan dan dihadiri oleh, Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Pangkalpinang, Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kep.Babel, Pekerja Sosial (Peksos) Dinsos Prov. Kep.Babel, Pihak Korban, dan Ketua RT dan Ketua RW Setempat. Proses diversi yang dilaksanakan di Tahap Penyidikan tersebut telah berhasil dilaksanakan setelah tercapainya dialog kesepakatan untuk berdamai antara pihak Korban fan Pihak Keluarga Klien / Anak Pelaku.

2

Dengan hasil kesepakatan Diversi tersebut pihak Korban bersedia memaafkan atas tindakan yang dilakukan Klien Anak yang dialaminya dengan catatan anak tersebut dapat dimbimbing dan dibina perilakunya oleh Keluarga Anak untuk kedepannya. Selain itu dalam proses diversi pihak korban tidak menuntut biaya ganti rugi dalam jenis apapun dan berharap Korban dapat berubah menjadi lebih baik dan memiliki masa depan yang cerah.

Dari hasil kesepakatan Diversi Tersebut PK Bapas Pangkalpinang merekomendasikan Klien Anak untuk mendapatkan Keikutsertaan dalam Pendidikan dan Pelatihan di Lembaga Pembinaan Kesejahteraan Sosial (LPKS) yang berada di bawah naungan DinsosPPA Kota Pangkalpinang setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Pangkalpinang mengenai hasil kesepakatan Diversi. “Rekomendasi ke LPKS Kota Pangkalpinang dilaksanakan agar anak mendapatkan pembimbingan dan Pembinaan secara mendalam agar dapat memperbaiki sikap mental dan perilakunya agar sesuai dengan Norma & Aturan yang berada di Masyarakat sebelum anak dikembalikan kepada Orang tua nantinya.” Terang Kasubsi Bimbingan Klien Anak (BKA) Bapas Pangkalpinang, Riduan S.Ap saat memberikan keterangan. Sesuai dengan UU. Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) No.11 Tahun 2012 Diversi merupakan upaya penyelesaian Perkara Tindak Pidana yang dilakukan Anak dibawah umur dari Proses Peradilan ke Luar Proses Peradilan setelah tercapainya kesepakatan damai atau mufakat antara Pihak Korban dan Pelaku. (HumasBapasPGK)


Cetak