PK BAPAS PANGKALPINANG LAKSANAKAN PROSES PENDAMPINGAN HUKUM ATAS PELAKU TINDAK PELECEHAN YANG VIRAL DI MEDSOS

2

Pangkalpinang, Kamis (20/05/2021) - Menindaklanjuti Permintaan Polres Kota Pangkalpinang untuk Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan ABH Ka.Bapas Kelas II Pangkalpinang, Iwan Setiawan menugaskan 2 orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk mulai melaksanakan pendampingan atas kasus Pelaku pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan di Masjid Baitul Makmur, Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel)

Dalam pendampingan tersebut PK Bapas Ahli Muda, Arry Oktafriansah dan PK Bapas Ahli Pertama, Fadillah Firsta melaksanakan proses Pendampingan dalam proses pemeriksaan awal proses penyidikan untuk pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Proses Penggalian informasi untuk pembuatan Penelelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang bertujuan untuk menentukan Rekomendasi yang terbaik yang menjadi bahan rujukan untuk Proses persidangan ABH nantinya.

Dalam kasus tersebut diketahui pelaku pelecehan seksual terhadap jemaah seorang anak perempuan yang Shalat di Masjid Baitul Makmur ini, ternyata seorang remaja berinisial IZ (16) dan masih berstatus seorang pelajar di salah satu sekolah menengah di Kota Pangkalpinang.

2

Pelaku berhasil diciduk oleh Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang ketika sedang bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Sempan, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Kamis (20/5/2021) dini hari. Setelah melakukan Proses BAP dari Kepolisian dan Tahapan penelitian Kemasyarakatan dari PK Bapas Pangkalpinang diketahui IZ melakukan perbuatan tersebut dikarenakan faktor pengaruh Kebisaan menonton Video Porno yang sering dilakukannya sehingga memiliki hasrat untuk melakukan perbuatan tidak senonoh yang mendapat hujatan dan viral di tengah masyarakat Bangka Belitung

“Hasil dari Proses Litmas ini sangat penting dalam penyelesaian Kasus IZ, dalam Litmas akan mengetahui Latar belakang serta Faktor-faktor yang mempengaruhi Anak IZ sehingga bisa melakukan Pelecehan Seksual. Latar belakang Sosial, Ekonomi, hubungan Keluarga, dan lingkungan sosial, serta watak dan tingkah laku Anak IZ dalam kesehariannya. hasilnya akan menjadi rekomendasi guna kelanjutan proses hukum.” Terang Kabapas Iwan (HumasBapasPGK)


Cetak