PK BAPAS PANGKALPINANG MENGAJUKAN PENCABUTAN PEMBEBASAN BERSYARAT TERHADAP KLIEN YANG MELANGGAR ATURAN

1

Pangkalpinang (13/08) - Kabapas Pangkalpinang ikut memonitoring pelaksanaan permintaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Pembing Kemasyarakatan (PK) yang didampingi langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kep.Babel terhadap salah seorang Klien Bapas Pangkalpinang berinisial “G.A.S” yang melakukan pelanggaran Syarat Khusus dalam masa Pembebasan Bersyarat atas kasus tindak pidana Pasal 356 KUHP yang dilakukannya pada 27 Juli 2020 lalu.

Diketahui sebelumnya Klien tersebut awalnya merupakan Klien yang menjalani Asimilasi Dirumah yang didapatkannya pada tanggal 02 April 2020 dari Lapas Kelas IIA Pangkalpinang. Setelah aktif mengikuti Program bimbingan, pembinaan serta memenuhi kewajiban Wajib Lapor Kepada PK Bapas Pangkalpinang s/d selesai menjalani proses asimilasi dirumah dan melaksanakan peralihan status menjadi Klien Pembebasan Bersyarat pada tanggal 03 Agustus 2020 dan menjalani masa Percobaan PB hingga tanggal 08 agustus 2022. Namun bukannya bersyukur mendapatkan Hak Bebas Bersyarat “GAS” malah melakukan pelanggaran berat setelah kembali melakukan tindak pidana.

2

Atas tindakannya tersebut Klien berhasil ditangkap oleh Tim Buser Ditreskrimum Polda Kep.Babel pada tanggal 12 Agustus 2020 setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Berdasarkan kejadian tersebut PK yang membimbing Klien inisial “G.A.S” langsung membuat berkas pengusulan pencabutan Program PB, yang berakibat Klien akan menjalani sisa masa hukuman yang harus dijalaninya dan Ditambah dengan masa pidana baru dengan ancaman yang lebih berat yang akan dijatuhkan oleh pengadilan nantinya.

“Dengan dicabutnya Program Pembebasan Bersyarat Klien “G.A.S” ini menjadi peringatan kepada Seluruh Klien Bapas Pangkalpinang untuk selalu mematuhi Tata Tertib serta menjaga Sikap dan Perilaku dan tidak mencoba untuk kembali melakukan tindak pidana jenis apapun” Terang Kabapas Kelas II Pangkalpinang, Saat memberikan tanggapan. (HumasBapasPGK)

Cetak