RAPAT DENGAN KEPALA DINSOS KOTA/KAB SE-KEP.BABEL, BAPAS - DINSOS KAB/KOTA SEPAKAT UNTUK PENANGANAN ABH DI LPKS MASING-MASING WILAYAH

1

Pangkalpinang (13/08) - Kepala Bapas Kelas II Pangkalpinang, Suwarto,A.Md,I.P,SH didampingi dengan Kasubsi Bimbingan Klien Anak (BKA), Riduan,S.Ap mengikuti sekaligus menghadiri undangan Rapat Koordinasi Teknis yang diadakan oleh Dinas Sosial Provinsi Kep.Babel.

Dalam Rapat yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kab/Kota Se-Kep.Babel Tersebut mengagendakan tentang Pembahasan tentang pembentukan Lembaga Pembinaan Kesejahteraan Sosial (LPKS) di setiap Kab/Kota yang salah satu fungsinya untuk penanganan pembinaan maupun rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Pada awalnya Rapat yang dipimpin oleh Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Prov. Kep. Babel tersebut diawali dengan penyampaian informasi mengenai jumlah angka pertumbuhan Perkara ABH di Seluruh wilayah Prov. Kep. babel yang terus meningkat hingga mencapai 100% setiap tahunnya. Berkaitan dengan itu sesuai dengan Amanat UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah bahwa Rehabilitasi Sosial bagi ABH maka pemerintah Kota/Kab berkewajiban untuk membentuk LPKS.

Dari hasil rapat tersebut, untuk seterusnya penanganan Rehabilitasi sosial ABH baik bagi ABH yang dalam menjalani putusan Hakim & Pidana Percobaan, yang berdasarkan Rekomendasi Bapas yang telah mendapatkan Putusan Pengadilan yang hingga saat ini masih dilaksanakan Di LPKS Panti Sosial Bina Serumpun yang dibawah naungan Dinsos Prov.Kep.Babel, sudah tidak menerima penanganan ABH dan menyerahkan sepenuhnya penanganan ABH di LPKS yang berada dibawah naungan seluruh Kab/kota Prov.Babel yang akan dibentuk.

2

Menanggapi hal tersebut Kabapas Pangkalpinang mengharapkan Kepada masing Kab/Kota untuk segera menyiapkan LPKS yang mumpuni untuk penanganan ABH dengan mempertimbangkan pemenuhan Fasilitas yang layak untuk ABH yang menjalani masa pembinaan di dalamnya seperti Fasilitas Edukasi, Fasilitas Olahraga, serta Pemenuhan Tenaga Pengajar baik di bidang pendidikan luar sekolah maupun pendidikan mental dan Spiritual dan menggandeng lembaga lain dalam memberikan program kegiatan berkelanjutan dalam Pembinaan ABH yang di tempatkan di LPKS.

“Kami berharap LPKS yang dibentuk di tiap Kab/Kota nantinya benar-benar representatif sehingga proses penanganan ABH yang ditempatkan di LPKS dapat sesuai harapan dan dapat membantu proses perubahan perilaku Anak ketika kembali ke tengah masyarakat nanti.” Terang Suwarto saat memberikan masukan. (HumasBapasPGK)

Cetak