RAPAT EVALUASI TIM KERJA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS LAPAS KELAS IIB TANJUNGPANDAN

5

5

Tanjungpandan (11/2) - Upaya pembangunan Zona Integritas (ZI) senantiasa terus dilakukan oleh seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bangka Belitung. Kerja keras dan bersama tersebut juga ditunjukkan jajaran Pemasyarakatan di UPT Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. Hal itu ditindaklanjuti dengan rapat kerja untuk mengetahui rencana strategis yang disusun masing-masing Bidang dari Tim Kerja Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. Bertempat diruang kerjanya, Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit, SH, MH memimpin Rapat Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi  (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani  (WBBM) Selasa (11/2/2020).

5

5

Dihadiri oleh seluruh Pejabat Struktural, Romiwin menekankan kepada Tim Kerja yang telah terbentuk untuk segera melakukan langkah-langkah dengan menetapkan rencana kerja terkait WBK / WBBM. Pembahasan pada rapat kali ini fokus pada evaluasi pemenuhan data dukung, Penyampaian Action Plan Peningkatan Nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) untuk Lapas Kelas IIB Tanjungpandan sebagai UPT yang akan diusulkan menjadi Satker WBK/ WBBM, Rencana Tim Kerja masing-masing Bidang, dan agenda lain yang dinilai perlu disampaikan. Rapat berlangsung dengan beberapa masukan yang disampaikan oleh tim kerja tentang inovasi yang dilakukan oleh Instansi yang telah berhasil meraih WBK di Kabupaten Belitung dalam hal pelayanan pada masyarakat, mulai dari rencana membuat inovasi  untuk pusat informasi terpadu, perbaikan sarana Toilet Umum dan Disabilitas, membangun ruang ramah anak dan ruang Laktasi yang berkaitan dengan layanan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. Kegiatan kemudian dilanjutkan pembahasan dan penyampaian Lembar Kerja Evaluasi (LKE), apa saja yang harus disiapkan oleh tim guna melengkapi data dukung yang dibutuhkan, masing-masing tim secara mandiri diharapkan dapat menyiapkan bahan yang diperlukan guna pemenuhan data tersebut, Ujar Kalapas.

5

Kalapas dalam arahannya menjelaskan, bahwa predikat WBK dapat diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan untuk menuju predikat WBBM, suatu unit kerja harus memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik. Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM merupakan role model pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Instansi Pemerintah, khususnya dalam penegakan integritas dan upaya menciptakan layanan yang berkualitas. Saya berharap untuk saling bergandengan tangan menjaga, mengawal dan merealisasikan program kerja kita bersama ini. Kerja keras dan kerja bersama ini diharapkan dapat menghantarkan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan meraih WBK maupun WBBM, ujar Romiwin bersemangat. (Humas LP Tanjungpandan)


Cetak