SK CRASH PROGRAM TERBIT, LP NARKOTIKA PANGKALPINANG BEBASKAN WARGA BINAAN

IMG 20191224 WA0001

PANGKALPINANG - INFOPas, Selasa (24/12/2019) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika Pangkalpinang ikut melaksanakan Crash Program bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, hal ini berdasarkan Surat Edaran dari Ditjenpas Nomor : PAS-1386.PK.01.04.06 TAHUN 2019 tentang pelaksanaan crash program pemberian cuti bersyarat, cuti menjelang bebas serta pembebasan bersyarat bagi WBP.

 

Sebanyak 1 (satu) orang WBP telah menerima SK Cuti bersyarat dan bebas pada hari itu juga( 23/12/19). Pelaksanaan crash program ini bertujuan Bahwa guna menanggulangi kondisi overcrowding tersebut diperlukan langkah progresif melalui percepatan/crash program pemberian Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Pembebasan Bersyarat bagi Anak dan Narapidana tindak pidana umum.

 

“Crash Program ini bagus untuk mengurangi Over Kapasitas di dalam (Lapas), Serta mampu membantu lapas menjadi lebih aman dan kondusif,,”Jelas Yugo Selaku Kalapas.

"Hal ini Dapat menstimulan warga binaan untuk dapat berbuat baik”tambahnya lagi.

 

Ruang Lingkup Crash Program diantaranya adalah dilakukan  penyederhanaan isi dokumen Penelitian Kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan dan  penunjukkan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai penjamin, dalam hal Anak dan Narapidana yang bersangkutan tidak memiliki penjamin.

 

Crash Program ini akan berlangsung hingga 31 Maret 2020.

 

(Kontributor : HUMAS LAPAS NARKOTIKA PANGKALPINANG)


Cetak