TINDAK LANJUTI ARAHAN DIRKAMTIB KALAPAS NYATAKAN DENGAN TEGAS AKAN PINDAHKAN WBP NAKAL

1

1

Belitung – INFO PAS, Menindaklanjuti Arahan Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen Pemasyarakatan Abdul Aris, Bc.IP, S.Sos, M.Si terkait Langlah Deteksi Dini Pasca Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dan Tindak Kekerasan Petugas terhadap WBP di Lapas serta Pengendalian Narkoba Menggunakan Handphone beebrapa waktu lalu, Jajaran Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Kanwil Kemenkumham Babel mengambil langkah cepat dengan mensosialisasikan kepada WBP dan Petugas. Bertempat di Lapangan Utama Lapas, Kamis (23/9/2021), Kalapas didampingi Pejabat Struktral, menyampaikan kembali aturan – aturan tata tertib di Lapas kepada WBP.

Dalam arahannya Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit SH MH menyampaikan terimakasih dan salam hormat kepada seluruh WBP yang tetap konsisten mentaati Aturan Tata Tertib dan menjalani Program Pembinaan di Lapas dengan baik sampai saat ini. Kalapas menyampaikan bahwa segala aturan yang telah ditetapkan adalah untuk dijalankan demi keselamatan kita bersama. Kalapas menekankan berulang – ulang bahwa Handphone haram dimiliki oleh WBP. Penggunaan Handphone harus secara Legal yaitu di Wartelsuspas. Kalapas menjelaskan betapa bahayanya penggunaan alat komunikasi dan alat Elektronik secara Ilegal di dalam Blok Hunian. “Penggunaan Handphone tentu harus di Charge, jika dilakukan di Blok Hunian dengan menggunakan aliran listrik yang ilegal, dipastikan dapat menyebabkan konslet arus listrik dan memicu terjadinya kebakaran. Disamping itu, penggunaan HP secara ilegal ini, juga menjadi akses untuk melakukan berbagai transaksi ilegal seperti peredaran narkoba, upaya pelarian, dan banyak hal gangguan Kamtib disebabkan oleh penggunaan HP secara ilegal, ini sangat berbahaya sehingga saya nyatakan HARAM, tegas Kalapas.1

1

Dirinya mengingatkan seluruh WBP, dengan mengikuti ketentuan aturan dan program pembinaan itu merupakan wujud pertaubatan dan kasih sayang kepada keluarga yang menanti dirumah. Pelanggaran Tata Tertib di Lapas akan mendapatkan Sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sanksi yang diberikan sesuai dengan amanah Permenkumham nomor 6 tahun 2013 tentang tata tertib Lapas dan Rutan. Sanksi bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran bervariasi mulai dari pencatatan di Register F serta penempatan warga binaan di ruang tutupan sunyi atau ruang isolasi. Khusus WBP “Nakal” dengan Pelanggaran Halinar (HP, Pungli, dan Narkoba) saya akan tambahkan Hukuman dengan memindahkan ke Lapas Lain yang jauh dari Keluarga, tegas Kalapas berapi – api.

Saya berpesan kepada saudara – saudara sekalian, mari jaga kondusifitas Lapas kita, jangan terpancing dengan ajakan siapapun termasuk petugas untuk melakukan pelanggaran tata tertib, sayangi diri dan keluarga kalian, Jadikan Lembaga Pemasyarakatan ini sebagai tempat penebus dosa dengan aktifitas Positif yaitu Beribadah dan Berkarya, himbau Kalapas disambut tepuk tangan seluruh WBP.

Rilis Media
Kontributor Berita Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan

Cetak