TINGKATKAN DISIPLIN KERJA, KALAPAS PIMPIN APEL PAGI

1

Tanjungpandan (5/9) - Apel pagi merupakan sebuah tindak lanjut dari upaya penegakan disiplin kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), selain itu sudah menjadi kewajiban di Lingkungan Instansi Pemerintah tidak terkecuali di lingkungan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. Setiap Senin pembina apel diambil langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Seno Utomo, Bc.IP, SH, M.Si yang bertindak sebagai Pembina Apel. Pada pelaksanaan apel kali ini Senin (2/9) Kalapas mengingatkan kepada pegawai bahwa pentingnya menjaga Komitmen, Integritas serta disiplin yang wajib dimiliki sebagai ASN.

1

Dalam kesempatan tersebut dirinya menyampaikan dengan tegas bahwa Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu aturan yang tertuang dalam PP yakni pemberhentian PNS dengan tidak hormat. Dalam pasal 250 PP Nomor 11 Tahun 2017, dijelaskan kriteria PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemudian, PNS yang telah dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan juga akan diberhentikan tidak hormat. Begitupun jika PNS melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum. Ini merupakan rem bagi kita semua dalam pelaksanaan tugas, jangan main –main dan jangan seenaknya lagi, tegas Seno. Apel diakhiri dengan doa bersama dan Yel-Yel Pemasyarakatan sebagai penyemangat untuk melaksanakan tugas. (Humas LP Tanjungpandan)

Cetak