412 ORANG WARGA BINAAN SELURUH LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LAPAS) BANGKA BELITUNG MENDAPATKAN ASIMILASI TERHITUNG 1 APRIL 2020

DSC 0801 2

Terhitung mulai tanggal 1 April 2020, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Anas telah selesai melakukan pendataan narapidana dan anak yang memenuhi syarat untuk dibebaskan sesuai dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi.

Dan juga berdasarkan Keputusan Menkumham Nomor: M.HH.19.PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penganggulangan Corona virus desease ( Covid-19).

"Berdasarkan pendataan yang dilakukan, sebanyak 412 orang narapidana dewasa dan anak dari Lapas/LPKA/Rutan wilayah Kepulauan Bangka Belitung  telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan asimilasi dan Hak Integrasi yang akan dimulai secara bertahap dari hari Rabu, 1 April 2020" – Anas Saeful Anwar

Kakanwil anas juga menegaskan pembebasan warga binaan sudah melalui proses sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan tersebut.

Di antaranya berkelakuan baik, telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidananya dan 2/3 (dua per tiga) masa pidananya sampai tgl 31 Desember 2020.Dan bukan tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika (PP 99 thn 2012) dan bukan WNA.

Untuk integrasi berkelakuan baik,  telah menjalani 2/3 masa pidananya, bukan tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika (PP 99 thn 2012) dan bukan WNA.

(HUMAS KEMENKUMHAM BABEL)


Cetak