PANGKALPINANG - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung (Kemenkumham BABEL) memasuki tahap wawancara, pengamatan fisik, dan keterampilan (WPFK) dimulai hari ini Selasa, 14 Desember 2021 yang berlangsung selama 1 hari.
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Babel selaku Ketua Panitia Pelaksana mengatakan Tes WPFK ini adalah tahapan akhir dari rangkaian pelaksanaan tes penerimaan CPNS Kemenkumham 2021, setelah sebelumnya dilaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). SKB untuk SLTA berupa tes Samapta .
“Tes WPFK ini dilakukan selama 1 (satu) hari penuh yang ini diikuti oleh sejumlah 97 orang peserta, proses penilaian WPFK dibagi dalam 4 kelompok penguji yang dimana penguji dari pusat akan dipasangkan dengan penguji dari Kantor Wilayah yaitu Kepala Kantor Wilayah dan Para Kepala Divisi (Pejabat Eselon II). pasangan penguji ditentukan dengan cara diundi di depan para peserta agar akuntabel dan transparan sekaligus untuk menghindari benturan kepentingan”
Penguji dari pusat diantaranya adalah Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) Hermansyah Siregar, Direktur Kerjasama HAM Hajerati, Kabag TU Pusdatin Marsono, Kasubdit Kerjasama Ditjen PAS Sigit Budiyanto.
Sebelum dimulainya ujian, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan dalam sambutannya bahwa tujuan tes SKD, SKB, Samapta, WPFK adalah untuk mendapatkan calon ASN yang cerdas secara intelektual, memiliki fisik yang prima, memiliki integritas yang baik, maka tunjukan bahwa anda layak menjadi ASN di Kemenkumham, karna ini sudah mencapai tahap akhir, maka harus lebih semangat. – Ujar Kakanwil Kemenkumham Babel Anas
Kapusdatin Hermansyah Siregar yang mewakili panitia dari pusat juga menyampaikan kepada seluruh peserta agar tetap semangat, terus berdoa, serta yakin dan percaya pada kemampuan diri sendiri.
Prosesi awal dimulai dari mengisi absesnsi, dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik oleh tenaga kesehatan, apakah terdapat tato maupun tindik di telinga, selanjutnya peserta akan diwawancara oleh penguji dari pusat dan daerah selama 15 menit.
Dalam tahap wawancara, peserta diperbolehkan untuk menunjukan sertifikat, maupun keterampilan yang dimiliki oleh peserta kepada para penguji.
Harapannya agar proses SKB WPFK ini dapat berjalan dengan lancar dan tanpa gangguan sampai dengan selesainya tes.
(KEMENKUMHAM BABEL)