PANGKALPINANG (04/10/2022) - Kanwil Kemenkumham Babel kali ini telah menyelenggarakan kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan di Soll Marina Hotel, Bangka pada hari ini, Selasa 4 Oktober 2022.
Dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini menyampaikan “Sangat penting kegiatan ini diselenggarakan, karena sangat banyak orang awam yang tidak mengetahui bahkan tidak menyadari bahwa mereka telah melanggar Hak Kekayaan Intelektual, seperti mengunduh atau memutar lagu-lagu ciptaan orang lain tanpa izin.”
“Perbuatan seperti ini harus kita hindari, karena sejatinya menggunakan karya orang lain tanpa izin itu adalah perbuatan yang melanggar hukum. Jadi harapan kami, dengan terlaksananya kegiatan ini, para peserta kegiatan yang terdiri dari unsur pemerintah, mahasiswa dan pelaku UMKM di Pangkalpinang dapat lebih memahami perbuatan-perbuatan yang dibenarkan dan tidak dibenarkan yang menyangkut Hak Atas Kekayaan Intelektual.” Ucapnya
Dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Ahmad Rifadi dan dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Junaidi, para peserta disosialisasikan pemahaman tentang akibat hukum dari pelanggaran Kekayaan Intelektual dan peran Dinas UKM dalam pemberdayaan UMKM serta pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual bagi produk UMKM di Bangka Belitung.
“Untuk pelanggaran Hak Cipta saja, jika dilihat dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, bagi siapa saja yang dengan sengaja melanggar hak cipta milik orang lain dapat dipidana penjara maksimal 10 Tahun dan Denda maksimal 4 Milyar Rupiah. Begitu juga dengan Undang-Undang Kekayaan Intelektual lainnya seperti Merek, Paten, Rahasia Dagang, Desain Industri dan DTLST.”
“Berdasarkan data dari Masyarakat Indonesia Anti Pembajakan (MIAP), potensi peniruan/plagiarisme sangatlah besar. pada tahun 2010-2015 saja, kerugian yang ditimbulkan dari plagiarsime terhadap hak cipta sebesar 37 trilyun rupiah. Jadi pelanggaran terhadap Kekayaan Intelektual ini bukanlah hal yang disepelekan, namun harus menjadi perhatian kita. Untuk menghindari hal itu, maka kita harus mendaftarkan Hak Atas Kekayaan Intelektual kita agar terlindungi oleh hukum, serta memahami hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap Kekayaan Intelektual.” jelasnya.
Selanjutnya, Junaidi menyampaikan bahwa Dinas Koperasi dan UKM akan seoptimal mungkin untuk saling berkoordinasi dengan Kantor wilayah serta PLUT untuk mengedukasi dan mengontrol pelaku UMKM binaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bangka Belitung.
“Seperti ada beberapa UMKM yang mempunyai merek yang sudah dikenal di Bangka Belitung, namum ternyata untuk merek itu sudah didaftarkan terlebih dahulu oleh orang lain di wilayah lain, jadi disini Dinas Koperasi dan UKM berperan dalam memberikan saran-saran agar kedepannya tidak terjadi pelanggaran kekayaan intelektual, seperti merubah nama (rebrand) yang lama menjadi merek baru dan mendaftarkannya. Contohnya di Pangkalpinang merek jasa Sate Padang Sutan Mudo, yang di rebrand dengan nama baru yaitu Ikose.”
“Penting sekali memahami Hak Kekayaan Intelektual, karena dengan mengetahui unsur-unsur di dalamnya maka kita dapat terhindar dari pelanggaran-pelanggaran Kekayaan Intelektual dan tentu saja dapat terhindar dari tindak pidana yang dapat merusak reputasi dan nama baik kita.” penjelasannya.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL