Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

AJAK MASYARAKAT BANGKA BELITUNG UNTUK JAGA ASET BANGSA, KEMENKUMHAM BABEL GELAR EDUKASI PENCEGAHAN PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

1

6

PANGKALPINANG (04/10/2022) - Kanwil Kemenkumham Babel kali ini telah menyelenggarakan kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan di Soll Marina Hotel, Bangka pada hari ini, Selasa 4 Oktober 2022.

Dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini menyampaikan “Sangat penting kegiatan ini diselenggarakan, karena sangat banyak orang awam yang tidak mengetahui bahkan tidak menyadari bahwa mereka telah melanggar Hak Kekayaan Intelektual, seperti mengunduh atau memutar lagu-lagu ciptaan orang lain tanpa izin.”

“Perbuatan seperti ini harus kita hindari, karena sejatinya menggunakan karya orang lain tanpa izin itu adalah perbuatan yang melanggar hukum. Jadi harapan kami, dengan terlaksananya kegiatan ini, para peserta kegiatan yang terdiri dari unsur pemerintah, mahasiswa dan pelaku UMKM di Pangkalpinang dapat lebih memahami perbuatan-perbuatan yang dibenarkan dan tidak dibenarkan yang menyangkut Hak Atas Kekayaan Intelektual.” Ucapnya

2

5

Dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Ahmad Rifadi dan dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Junaidi, para peserta disosialisasikan pemahaman tentang akibat hukum dari pelanggaran Kekayaan Intelektual dan peran Dinas UKM dalam pemberdayaan UMKM serta pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual bagi produk UMKM di Bangka Belitung.

“Untuk pelanggaran Hak Cipta saja, jika dilihat dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, bagi siapa saja yang dengan sengaja melanggar hak cipta milik orang lain dapat dipidana penjara maksimal 10 Tahun dan Denda maksimal 4 Milyar Rupiah. Begitu juga dengan Undang-Undang Kekayaan Intelektual lainnya seperti Merek, Paten, Rahasia Dagang, Desain Industri dan DTLST.”

“Berdasarkan data dari Masyarakat Indonesia Anti Pembajakan (MIAP), potensi peniruan/plagiarisme sangatlah besar. pada tahun 2010-2015 saja, kerugian yang ditimbulkan dari plagiarsime terhadap hak cipta sebesar 37 trilyun rupiah. Jadi pelanggaran terhadap Kekayaan Intelektual ini bukanlah hal yang disepelekan, namun harus menjadi perhatian kita. Untuk menghindari hal itu, maka kita harus mendaftarkan Hak Atas Kekayaan Intelektual kita agar terlindungi oleh hukum, serta memahami hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap Kekayaan Intelektual.” jelasnya.

3

4

Selanjutnya, Junaidi menyampaikan bahwa Dinas Koperasi dan UKM akan seoptimal mungkin untuk saling berkoordinasi dengan Kantor wilayah serta PLUT untuk mengedukasi dan mengontrol pelaku UMKM binaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bangka Belitung.

“Seperti ada beberapa UMKM yang mempunyai merek yang sudah dikenal di Bangka Belitung, namum ternyata untuk merek itu sudah didaftarkan terlebih dahulu oleh orang lain di wilayah lain, jadi disini Dinas Koperasi dan UKM berperan dalam memberikan saran-saran agar kedepannya tidak terjadi pelanggaran kekayaan intelektual, seperti merubah nama (rebrand) yang lama menjadi merek baru dan mendaftarkannya. Contohnya di Pangkalpinang merek jasa Sate Padang Sutan Mudo, yang di rebrand dengan nama baru yaitu Ikose.”

“Penting sekali memahami Hak Kekayaan Intelektual, karena dengan mengetahui unsur-unsur di dalamnya maka kita dapat terhindar dari pelanggaran-pelanggaran Kekayaan Intelektual dan tentu saja dapat terhindar dari tindak pidana yang dapat merusak reputasi dan nama baik kita.” penjelasannya.

KANWIL KEMENKUMHAM BABEL

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI