APLIKASI PERSEROAN PERORANGAN DILAUNCHING DITJEN AHU, TIM SUBBIDANG PELAYANAN AHU KUMHAM BABEL IKUTI BIMBINGAN TEKNIS KEBIJAKAN TENTANG PERSEROAN PERORANGAN DAN PENGGUNAAN APLIKASI PERSEROAN PERORANGAN

 

1DENPASAR, BALI (7/10/2021) - Menindaklanjuti surat dari Direktur Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU.6.AH.13.06-06 tanggal 28 September 2021 perihal Permintaan Peserta Kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi AHU Online, tim Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum mengikuti pelatihan (bimbingan teknis) guna meningkatkan kualitas Pelayanan Administrasi Hukum Umum di wilayah terkait Kebijakan tentang Perseroan Perorangan dan aplikasinya.

Akses layanan Perseroan Perorangan disini https://babel.kemenkumham.go.id/layanan/ahu/perseroan-perorangan

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung dalam hal ini Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Marsal Saputra, S.H., Firmansyah Berhard, S.H., dan Penyuluh Hukum Sofian, S.H.I. mengikuti bimbingan teknis tersebut. Kegiatan bimbingan teknis Perseroan Perorangan dibuka oleh Direktur Perdata, Bapak Santun Maspari Siregar,S.H.,M.H. dan menghadirkan beberapa Narasumber dari Kementerian Investasi / BKPM Bapak Dendy Apriandi (Direktur Deregulasi Penanaman Modal), Badan Pusat Statistik Ibu Ir. Lien Suharni, M.M. (Koordinator Fungsi Pengembangan Standarisasi dan Klasifikasi Statistik), dan dari Direktorat Jenderal Pajak Subdirektorat Pengembangan Sistem Pendukung Perpajakan serta Direktur Teknologi Informasi Ibu Sri Yuliani, S.H.,M.H.

2

Perseroan Perorangan ini merupakan terobosan baru yang terlihat setelah perubahan UU Cipta Kerja terhadap beberapa pasal Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), dimana badan hukum baru perseroan perorangan ini merupakan bentuk badan usaha dengan tanggung jawab terbatas (sole proprietorship with limited liability) dan pendirian entitas bagi usaha mikro dan kecil itu cukup dengan mengisi form pernyataan secara elektronik tanpa memerlukan akta notaris. Perseroan perorangan ini bersifat one-tier, di mana pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris. Aplikasi ini merupakan wujud dari penerapan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian,Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

DIVYANKUMHAM / HUMAS KEMENKUMHAM BABEL


Cetak