AUDIENSI PERMAHI BABEL TERKAIT PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

1

PANGKALPINANG (19/10/2021) - Kasubbid Luhkumbankum & JDIH (M.Ariyanto) bersama JFT Perancang Madya (Zulkarnain) & empat orang JFT Penyuluh Hukum menerima Audiensi PERMAHI Babel. Reyuka selaku perwakilan PERMAHI Babel menyampaikan tujuan melaksanakan Audiensi ini adalah untuk mengetahui informasi tentang pemberian bantuan hukum bagi orang miskin. Informasi ini dalam program kerja PERMAHI akan disebarkan melalui kegiatan penyuluhan hukum ke masyarakat, agar masyarakat miskin mendapatkan akses keadilan.

JFT Perancang Madya (Zulkarnaen) mengapresiasi Audiensi Mahasiswa PERMAHI, & menyambut baik program kerja Pemahi yang akan menyampaikan Penyuluhan Hukum tentang Bantuan Hukum bagi orang miskin. Untuk itu, diberikan kesempatan kepada PERMAHI untuk bertanya & konsultasi terkait pelaksanaan Bantuan Hukum tersebut.

Sofian Penyuluh Hukum Muda menyampaikan bahwa sejatinya filosofi hadirnya Undang-undang No. 16 tahun 2011 tentang pemberi bantuan Hukum yakni sebagai bentuk upaya untuk memenuhi sekaligus implementasi negara hukum yang mengakui & melindungi serta menjamin hak-hak asasi manusia terhadap warga negara Indonesia akan kebutuhan terhadap akses keadilan (access to justice) & kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).

1

1

PERMAHI Babel menyampaikan pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut :

1. Bagaimana dengan orang miskin yang bermasalah dengan hukum namun tidak mau berurusan dengan pengadilan?

2. Apa yang dapat PERMAHI lakukan untuk menyelesaikan kasus litigasi?

3. Apakah kasus korupsi dapat menerima bantuan hukum?

Menanggapi pertanyaan pertama, Ferry Yulianto selaku Penyuluh Hukum Madya menyampaikan bahwa tidak semua masalah hukum harus dibawa ke Pengadilan. Jika masih dapat diselesaikan secara mediasi maka disarankan agar dimediasi. Disinilah PERMAHI berperan dalam pendampingan non-litigasi.

1

Untuk kasus litigasi, bantuan hukum yang diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum yang sudah terakreditasi di Kementerian Hukum & HAM. Untuk itu, Ariyanto menyarankan agar PERMAHI Babel mengesahkan badan hukumnya & melengkapi persyaratan agar dapat menjadi LBH yang terakreditasi. & untuk kasus korupsi apakah bisa menerima bantuan hukum, pada prinsipnya bantuan hukum dapat diberikan kepada masyarakat miskin. Yang termasuk kategori masyarakat miskin dalam UU No. 16 Tahun 2011 adalah orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak & mandiri meliputi sandang, pangan, perumahan & kesehatan.

Diakhir audiensi, Ariyanto memberikan buku & brosur sebagai bahan referensi hukum PERMAHI Babel dalam memberikan informasi hukum tentang Bantuan Hukum.

LUHKUMBANKUM & JDIH / HUMAS KEMENKUMHAM BABEL


Cetak