Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung sambangi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang dalam rangka pengawasan kearsipan dan fasilitasi kearsipan, Rabu (05/06/2024).
Kepala Subbagian Kepegawaian, Akbar Aidul Poetra mengatakan, pengawasan kearsipan merupakan salah satu bentuk kegiatan pembinaan kearsipan. Pengawasan kearsipan tersebut dilakukan dengan cara mengukur tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan kearsipan yang telah dijalankan dibandingkan dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan.
"Sebagai salah satu pencipta arsip, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung juga melaksanakan pengawasan internal sebagai bentuk peran andil dalam peningkatan hasil pengawasan kearsipan bagi Kementerian Hukum dan HAM," ujar Akbar.
Lebih lanjut disampaikan, sebagai unit kearsipan II, kegiatan pengawasan kearsipan internal ini diharapkan bisa menjadi ajang pembinaan/ fasilitasi kearsipan bagi unit kearsipan III dan unit pengolah yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.
"Pengawasan internal kearsipan ini dilakukan guna melaksanakan program kerja Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga terkait Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM pada bidang administrasi terkait peningkatan nilai pengawasan pengelolaan kearsipan untuk terciptanya pengelolaan arsip yang baik," katanya.
Pengawasan kearsipan internal yang dilakuan terdiri dari pelaksanaan fasilitasi kearsipan, wawancara dan pengawasan langsung yang berkaitan dengan pengendalian naskah dinas, penggunaan dan pemeliharaan arsip, penyusunan arsip, pembinaan sumber daya manusia pengelola arsip, serta pemantauan prasarana dan sarana kearsipan.
Adapun tim yang melakukan pengawasan kearsipan yaitu Arsiparis Pertama Kanwil Kemenkumham Babel (Lisa Heryani, Ade Octarina dan Asep Anggawijaya).
Humas Kanwil Kemenkumham Babel