BAHAS PENARIKAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DI PROV. BABEL, KAKANWIL & KADIVYANKUMHAM BERKOORDINASI DENGAN KETUA LMKN

1

Jakarta (13/2) - Berkoordinasi dengan ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Yurod Saleh;  Kepala Kantor Wilayahd, Anas Saeful Anwar beserta Kepala Divisi Pelayanan Hukum & Hak Asasi Manusia menghimbau kepada para pengguna Hak Cipta & Hak Terkait yang memanfaatkan Hak ekonomi untuk wajib membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait, melalui Lembaga Manajemen Kolektif.

Tempat-tempat umum atau kegiatan yang menggunakan musik seperti kafe, karaoke, & pentas seni nantinya harus membayar royalti yang diatur oleh lembaga ini. Lembaga ini berdasarkan UU 28/2014 tentang Hak Cipta, bertugas untuk menghimpun, mengelola, kemudian menyalurkan royalti kepada para pencipta & pemilik hak terkait.

Penuh harap, hak-hak para pencipta terutama hak-hak ekonomi dapat diperoleh dengan layak atas koordinasi antara yang terjalin antara Kantor Wilayah Kemenkumham Kep. Bangka Belitung & LMKN. (Foto, teks : Berhard) (Humas Kanwil Babel)

Cetak