Berkomitmen Tingkatkan Layanan Publik, Kanwil Kemenkumham Babel Laksanakan Evaluasi dan Penguatan Survei IPK/IKM

WhatsApp Image 2023 05 31 at 11.13.12

Pangkalpinang – Berkomitmen tingkatkan layanan publik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung laksanakan Evaluasi dan Penguatan Survei Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di Balai Pengayoman Kantor Wilayah, Rabu (31/5).

Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Muslim Alibar menyampaikan tujuan kegiatan ini yaitu untuk memberikan sosialisasi dan penguatan terkait pentingnya upaya peningkatan pelayanan publik melalui Survei IPK/IKM, serta mengevaluasi dan memberikan rekomendasi atas hasil survei IPK dan IKM di lingkungan UPT Pemasyarakatan dan UPT Keimigrasian.

“Harapannya informasi dan persamaan persepsi pentingnya upaya peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis hasil survei IPK-IKM dapat tersampaikan dengan baik,” ujar Muslim.

Membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah, Harun Sulianto mengatakan bahwa sesuai Pasal 38, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 mengamanatkan jika penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja pelayanan publik secara berkala. Lalu wajib mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya membangun sistem pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntabel.

“Survei juga menjadi salah satu indikator penilaian dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM,” kata Harun.

Kakanwil Harun menuturkan, salah satu faktor Kanwil Kemenkumham Babel dapat meraih predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) adalah karena seluruh pengaduan masyarakat sudah ditindaklanjuti dengan baik.

“Tujuan adanya survei juga untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan, upaya dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, mengukur tingkat integritas dan pemetaan unit kerja yang berpotensi untuk diusulkan meraih predikat WBK/WBBM,” jelas Harun.

Lebih lanjut, Harun menyampaikan jika Kementerian Hukum dan HAM sudah mereformasi proses pengambilan data melalui survei 3AS yang telah mendapatkan rekomendasi dari BPS (Badan Pusat Statistik). Survei ini dilaksanakan di tingkat pusat, wilayah dan Unit Pelaksana Teknis dengan memperhatikan prinsip Transparan, Partisipatif, Akuntabel, Berkesinambungan, Keadilan dan Netralitas.

“Kantor Wilayah diamanatkan untuk melakukan monitoring, evaluasi, verifikasi lapangan, memberikan rekomendasi, tindaklanjut dan analisa data. Lalu melakukan pembinaan dan pendampingan yang berkelanjutan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik,” tutur Harun.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan pemaparan materi oleh narasumber yaitu Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan pada Ombudsman Bangka Belitung, KGS. Chris Fither, dengan materi Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Lalu Analis Kebijakan Ahli Pertama pada Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Tri Lestari, yang menyampaikan materi Evaluasi dan Penguatan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPK) melalui Aplikasi 3AS di Lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung.

Kegiatan diikuti oleh Kepala Satuan Kerja dan 40 orang pegawai pengelola survei IPK/IKM.

Hadir dalam kegiatan ini Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Muslim Alibar, Kepala Lapas Narkotika Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono, Kepala Lapas Sungailiat, Zullaeni, Kepala Rutan Muntok, Abdul Rasyid Meliala, dan Kepala Bapas Pangkalpinang, Iwan Setiawan.

Lalu Kepala Kanim Tanjungpandan, Suyatno, Kepala Lapas Perempuan Pangkalpinang, Hani Anggraini, Plt. Kepala LPKA Pangkalpinang, Andi Yudho, Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro dan Kepala Bidang HAM, Suherman.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

 WhatsApp Image 2023 05 31 at 11.13.12

WhatsApp Image 2023 05 31 at 11.13.12

WhatsApp Image 2023 05 31 at 11.13.12


Cetak