PANGKALPINANG, (Selasa , 29 Juni 2021) – Dalam rangka menindaklanjuti surat Bupati Belitung Timur terkait permohonan saran dan masukan dalam perubahan Keputusan Bupati perihal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Kadiv Yankum dan HAM (Dulyono) dan Jajaran di Bidang HAM menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dalam hal ini BKPSDM dan Perwakilan BKPSDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Dulyono) didamping Kepala Bidang HAM (Suherman) dan Kepala Bagian Umum (Zumadi) dan Jajaran di bidang HAM serta Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) menerima Tim BKPSDM Kabupaten Belitung Timur, Inspektur Jenderal Kabupaten Belitung Timur dan Perwakilan BKPSDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sebagaimana maksud dan tujuan kedatangan Tim BKPSDM ke Kantor Wilayah Kemenkumham adalah mohon saran dan masukan terkait permohonan Pegawai Negeri Sipil agar meninjau dan mengoreksi kembali perubahan terhadap Keputusan Bupati tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Dalam arahannya, Dulyono mengatakan bahwa telah terjadi tumpang tindih antara Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Daerah maupun di Provinsi dalam kebijakan yang ditetapkan di awal Keputusan Pemberhentian PNS dan Pengaktifan Kembali PNS.
Dalam kesempatan rapat, Siti Latifah (Perancang UU) yang sekaligus Anggota Tim Yankomas menyikapi dan manyampaikan pendapat dan pandangan hukum terkait permasalahan tersebut, bahwa sebagaimana disebutkan di dalam “UU Nomor : 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di dalam pasal 87 ayat (4) bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena: dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum. Dan PP No.11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dalam Pasal 250, Pasal 252 bahwa Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam pasal 250 huruf b dan huruf d dan Pasal 251 ditetapkan terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap”.
Sehingga Keputusan Gubernur tentang Pengaktifan Kembali Pegawai Negeri Sipil tersebut tidak dapat diproses oleh BKN berkaitan dengan tindak pidana tersebut karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian di dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor : 3 Tahun 2020 yang diundangkan pada tanggal 08 April 2020, yang mana setelah diundangkan dan disahkan di dalam Lembaran Negara Peraturan tersebut sudah berlaku meskipun baru diterima berapa bulan kemudian. Maka dalam hal ini Keputusan Bupati tentang Pemberhentian PNS tersebut dikatakan sah jelas Siti Latifah.
Di akhir rapat, Kabid HAM (Suherman) menambahkan bahwa Tim Yankomas selanjutnya akan melakukan rapat dan telaah kemudian dituangkan di dalam rekomendasi tertulis atas kajian hukum dan rapat yang telah dilakukan hari ini dalam waktu yang tidak terlalu lama terangnya.
(PEMAJUAN HAM BABEL)