PANGKALPINANG (25/08/2021) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung melaksanakan pembukaan kegiatan Bimbingan Teknis Pemasyarakatan tentang Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) Tahun 2021 pada hari Rabu (25/08/21) di Aula Kanwil Kemenkumham Kep. Bangka Belitung. Kegiatan yang mengangkat tema “Dalam Rangka Mewujudkan Pemasyarakatan PASTI Maju" tersebut diikuti oleh seluruh perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyaratan se – Kanwil Kep. Bangka Belitung secara virtual.
Selanjutnya, kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kep. Bangka Belitung, Anas Saeful Anwar didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Agus Irianto dan pejabat eselon III dan IV Divisi Pemasyarakatan. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi atau yang disingkat dengan SPPT TI merupakan sistem yang mengintegrasikan data perkara dari masing-masing sistem yang dimiliki oleh Aparat Penegak Hukum yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM yang difasilitasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Siber dan Sandi Negara. Pada kesempatan tersebut anas Saeful Anwar mengingatkan kepada para operator UPT Pas yang mengikuti kegiatan ini untuk benar-benar dapat memahami penerapan tentang SPPT-TI yang disampaikan oleh narasumber.
(DIVPAS BABEL)