PANGKALPINANG, (9 AGUSTUS 2021) - Untuk melaksanakan amanat Pasal 18 ayat (4) Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) bahwa “Lembaga Pengawas dan Pengatur (Kementerian Hukum dan HAM/ Majelis Pengawas Notaris) wajib melaksanakan pengawasan atas kepatuhan Pihak Pelapor (Notaris) dalam menerapkan “Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ)”, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris dan Peraturan Kepala PPATK Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit Kepatuhan, Audit Khusus dan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Audit).
Oleh karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung bekerjasama dengan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Pangkalpinang, dan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Prov. Kep. Bangka Belitung, melakukan Audit Kepatuhan terhadap Profesi Notaris dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Notaris, berdasarkan Panduan Teknis Pelaksanaan Audit yang disampaikan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui surat Nomor AHU.2.UM.01.01-2589 tanggal 19 Juli 2021, dengan melalukan Rapat Kerja hari ini, Senin, 9 agustus 2021.
Kegiatan ini juga sebagai bagian dari pelaksanaan target kinerja B.09 Tahun 2021 Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung berdasarkan Kepmenkumham Nomor: M.HH-12.PR.01.03 Tahun 2020 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2021 tanggal 23 Desember 2020 dengan sasaran kegiatan menciptakan kondisi/iklim usaha yang ramah investasi dan responsif terhadap pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme oleh koporasi melalui Pengawasan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Notaris;
Rapat kerja Tim Pengawas Audit Kepatuhan PMPJ Notaris dihadiri oleh Kadivyankumham Babel Bapak Dulyono, Kasubid AHU Marsal Saputra, JFU/JFT Pada subbid AHU, dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Pangkalpinang, serta Anggota Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Prov. Kep. Bangka Belitung.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kumham Babel Bapak Dulyono, membuka jalannya rapat, dan dilanjutkan pemaparan mekanisme Audit Kepatuhan PMPJ Notaris oleh Firmansyah Berhard (Perancang Muda pada Subbid AHU), selanjutnya giat rapat dilakukan dengan diskusi tim untuk menetapkan rencana kerja, mekanisme dan jadwal audit kepatuhan dan pembagian tim pengawas.
Rapat berjalan dengan baik dan lancar, dan Kadivyankumham Kumham Babel Bapak Dulyono berpesan agar Tim Pengawas Audit Kepatuhan PMPJ Notaris dapat melaksanakan amanat dengan baik sehingga marwah dan martabat Notaris dapat terjaga/terlindungi, sehingga Notaris sebagai Pejabat Umum di bidang hukum Privat dapat melayani masyarakat dengan baik dan terhindar dari penyalahgunaan terduga pelaku tindak pindana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
(DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)