BELITUNG, (29 JUNI 2021) - Balai Desa Batu Penyu Kecamatan Gantung Beltim dipenuhi oleh masyarakat yang antusias menghadiri ceramah penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bekerja sama dengan Pemkab Beltim pada hari Selasa 29 Juni 2021.
Dalam sambutannya, Bapak Filiipturi Kades Batu Penyu menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Babel yang telah menyelenggarakan Ceramah Penyuluhan Hukum di Desa Batu Penyu, dan berharap agar masyarakat mendapatkan kesempatan yang luas untuk mengajukan pertanyaan dan konsultasi terkait permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi.
Hadir pada kesempatan ini Kabag Hukum Setda Beltim (Suharman), Kasi Pemerintahan Kecamatan Gantung (Samuel Purba), Kasubbag Bankum Setda Beltim (Ilannur Fitri), dan sebagai promotor kegiatan Kasubbid Luhkumbankum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Babel (M. Ariyanto).
Pada kegiatan ini, Kabag Hukum selaku Narasumber menyampaikan di masa pandemi Pemerintah Kab. Beltim menerbitkan kebijakan-kebijakan penghapusan administrasi PBB, pemberian BLT kepada masyarakat miskin, penyeragaman biaya rapid test di Beltim, penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan dalam pengendalian Covid-19, pemberatasan pajak hotel, restoran dan hiburan pada masa pandemi Covid-19.
Narasumber selanjutnya Rizky Amalia JFT Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Babel menyampaikan kriteria yang harus dipenuhi desa binaan untuk menjadi Desa Sadar Hukum, diantaranya memenuhi Akses Informasi Hukum, Akses Implemantasi Hukum, Akses Keadilan, Akses Demokrasi dan Regulasi.
Plt. Kabid Hukum Zulkarnaen sebagai Narasumber menyampaikan penyebaran OBH belum merata di Kepulauan Bangka Belitung dan belum tersedianya OBH di Kabupaten Belitung Timur. Untuk itu Beliau mengajak pihak-pihak terkait di Belitung Timur untuk membentuk OBH, agar dapat mewujudkan azas keadilan bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Belitung Timur dengan tersedianya Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan dipandu oleh Moderator Sofian JFT Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Babel. Peserta antusias mengajukan pertanyaan kepada para narasumber.
Kegiatan ini diakhiri dengan memberikan door price kepada peserta yang terpilih dan pemberian buku buku hukum kepada Pemerintah Desa Batu Penyu.
(JDIH KANWIL BABEL)