Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, 23 September 2021 - Dalam rangka pelaksanaan target kinerja Tahun 2021 Kanwil Kumham Babel yaitu menciptakan kondisi / iklim usaha yang ramah investasi dan responsif terhadap pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme oleh korporasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kanwil Kumham Babel Selenggarakan Diseminasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Korporasi dengan tema “Transparansi Pelaporan Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme oleh Korporasi”, di Kota Tanjung Pandan Kabupaten Belitung, hari Kamis tanggal 23 September 2021 bertempat di BW suite Hotel Tanjung Pandan.
Membuka acara Kakanwil Kumham Babel Bapak Drs. Anas Saeful Anwar, Bc.IP.,M.Si. menyampaikan bahwa Pemerintah memiliki komitmen tinggi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi serta upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang, salah satunya dengan berupaya meningkatkan transparansi kepemilikan perusahaan atau penerima manfaat (Beneficial Owners) dari aktivitas perekonomian dengan mengeluarkan beberapa kebijakan antara lain Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Terorisme, Permenkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat atau Beneficial Ownership, serta Permenkumham No. 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
Peraturan ini merupakan bagian dari rezim pengungkapan baru pemerintah Indonesia untuk
menciptakan transparansi yang lebih besar dalam kepemilikan entitas bisnis dan untuk memantau dan mengendalikan entitas, serta untuk mengurangi peluang penyalahgunaan hukum, untuk tujuan terlarang seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, penggelapan pajak dan korupsi.
Hadir dalam kegiatan Diseminasi Pejabat tinggi pratama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung Bapak Dulyono, S.H.,M.H., Pejabat Administrator, Kepala UPT di wilayah Pulau Belitung, Kakanim Tanjung Pandan, Kalapas Klas IIB Tanjung Pandan, dan Pejabat Pengawas di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung.
Narasumber pada giat Diseminasi Kebijakan Pelaporan Pemilik manfaat Korporasi antara lain:
1. Ibu Susi Liza Febriani, S.H., M.H. Kasubdit Pengembangan Perangkat Lunak Direktorat
Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
2. Adi Kurniawan, S.H.,M.H. Analis Hukum, Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan
3. Ibu Ina Purwantini Rahayu, Analis Transaksi Keuangan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang hadir melalui zoom;
dan Moderator pada Diseminasi yaitu Ibu Fita Elyana, A.md dari Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung
Peserta pada kegiatan Diseminasi Kebijakan Pelaporan Pemilik manfaat Korporasi di Kota Tanjung Pandan, Kab. Belitung, antara lain:
1) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpandan
2) Dinas Koperasi, UKM, perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung
3) Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Belitung
4) Bagian Hukum Setda Kabupaten Belitung
5) Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Belitung
6) Kamar Dagang dan Industri Kab. Belitung;
7) Pemilik/Pengurus Korporasi (PT, Yayasan, Perkumpulan, Firma, CV, Persekutuan Perdata)
8) Pengurus Koperasi di Kab. Belitung; dan
9) Notaris
Kegiatan berjalan baik dan lancar dan dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab.
Kegiatan Diseminasi ditutup oleh closing statement dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung Bapak Dulyono, S.H.,M.H., menyampai, terima kasih kepada para peserta dan narasumber yang hadir pada kegiatan Diseminasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Korporasi, semoga dengan kegiatan ini pemahaman stake holder terkait akan pentingnya kebijakan Pemilik Manfaat korporasi di Pulau Belitung terlaksana dengan baik, dan investasi ramah terpercaya dan aman dapat diwujudkan.