PANGKALPINANG - (Rabu, 28/09/2022), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung bertempat di Ruang Rapat Teleconference Lt. II melaksanakan pengharmonisasian, pemantapan, dan pembulatan konsepsi terhadap Raperda Kabupaten Bangka Barat, yaitu Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat melalui Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Pangan Kab. Bangka Barat (Havita Dwi Anggasari, S.T.P.) menyampaikan bahwa secara sosiologis, kebutuhan pangan sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia di dunia ini. Masalah pangan merupakan kebutuhan pokok yang paling utama bagi seorang manusia. Untuk mengantisipasi permasalahan kerawanan pangan dan kebutuhan dalam penanggulangan keadaan darurat dalam pengunaan pangan maka Pemerintah Daerah harus mengatur tentang Cadangan Pangan. Dengan demikian diharapkan terwujudlah pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat.
Perancang Ahli Madya, Bapak Muhamad Iqbal, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Raperda Cadangan Pangan ditingkat kabupaten disusun oleh Pemerintah Kabupaten sesuai dengan kewenangannya. Dan sesuai dengan amanat dalam undang-undang bahwa dalam penyusunan rencana cadangan pangan pemerintah daerah kabupaten berpedoman pada rencana cadangan pangan nasional dan rencana cadangan pangan provinsi.
Diharapkan melalui rapat pengharmonisasian, pemantapan, dan pembulatan konsepsi terhadap Raperda Kabupaten Bangka Barat tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan ini menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan kebijakan cadangan pangan yang sesuai dengan kewenangan dengan memperhatikan asas dan tujuan dalam pembentukan peraturan daerah.
( KANWIL KEMENKUMHAM BABEL )
.