Pangkalpinang – Dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas bagi para Petugas Pemasyarakatan dan Aparat Penegak Hukum (APH), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung gelar Sosialisasi Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022, Rabu (28/09/2022).
Kegiatan yang digelar di Bangka City Hotel ini dihadiri oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Junaedi; Plt. Kepala Divisi Pemasyarakatan, Itun Wardatul Hamro; Para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) beserta jajaran, serta para Aparat Penegak Hukum (APH) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yakni dari Kepolisian Daerah (Polda), Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
Pelaksanaan Sosialisasi UU Pemasyarakatan ini bertujuan sebagai sarana untuk saling bersinergi antara Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan evaluasi terhadap pelayanan publik yang telah dilakukan.
Membuka kegiatan, Plt. Kepala Divisi Pemasyarakatan, Itun Wardatul Hamro menyampaikan jika Sosialisasi Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 ini merupakan penyempurnaan terhadap materi muatan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
“Dengan adanya kegiatan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan Wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan tema Sosialisasi Undang-Undang Pemasyarakatan Bagi Petugas Pemasyarakatan dan Aparat Penegak Hukum Untuk Menunjang Pelaksanaan Tugas, diharapkan kita selalu dapat memberikan pelayanan terbaik bagi penerima layanan di Lapas, Rutan, LPKA, Bapas, dan Rupbasan. Harapan kami kepada peserta, agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaiknya dan dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujar Itun.
Dipandu oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang, Iwan Setiawan yang bertindak sebagai moderator, Sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yaitu Junaedi, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama.
Junaedi menyampaikan bahwa hakikat perlakukan terhadap tersangka, terdakwa dan terpidana yang dirampas kemerdekaannya harus didasarkan pada prinsip “Perlindungan Hukum dan Penghormatan Hak Asasi Manusia” yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945-Konsideran.
“UU Pemasyarakatan mempertegas posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu dan mempertegas fungsi pemasyarakatan dalam bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak dan Warga Binaan,” ujar Junaedi.
Selain itu, Junaedi juga menyampaikan muatan baru dalam UU Pemasyarakatan sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang sebelumnya, salah satunya yaitu penguatan posisi Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.
“Yang harus dipahami bahwa Pemasyarakatan sebagai sub sistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum, mengemban 6 fungsi pokok, yaitu pertama fungsi Pelayanan untuk memberikan pelindungan dan pemenuhan hak bagi Tahanan dan Anak pada proses peradilan. Kedua, Pembinaan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan. Ketiga, Pembimbing Kemasyarakatan guna pendampingan Klien di dalam dan di luar proses peradilan pidana serta mempersiapkan Klien untuk proses reintegrasi sosial. Keempat, Perawatan untuk mendukung terjaganya kondisi fisik dan psikologis Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan. Kelima, Pengamanan segala bentuk kegiatan dalam rangka melakukan pencegahan, penindakan, dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban. Serta keenam, Pengamatan Segala bentuk kegiatan dalam rangka melakukan pencegahan, penegakan disiplin, dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban yang diselenggarakan untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib”, pungkas Junaedi.
Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 yang terdiri atas 9 (Sembilan) Bab dengan 99 Pasal ini dibahas tuntas oleh Junaedi dalam sesi pemaparan materi. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berjalan interaktif karena adanya diskusi antara narasumber dengan para peserta.
Mengakhiri pemaparan, Junaedi berpesan kepada Plt. Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Balai Pemasyarakatan untuk meningkatkan peran dan pengetahuan para Pembimbing Kemasyarakatan agar nantinya dapat melakukan pendampingan klien dengan baik, serta meminta para Unit Pelaksana Teknis untuk selalu melakukan koordinasi dan bersinergi dengan para Aparat Penegak Hukum di wilayah.
Diakhir acara, Kepala Kantor Wilayah, T. Daniel L. Tobing datang meninjau kelancaran pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Undang-undang Pemasyarakatan yang digelar hari ini. Kakanwil mengapresiasi dan mendukung kegiatan Sosialisasi ini guna menciptakan kesamaan persepsi antara internal Kanwil Kemenkumham Babel dengan eksternal dari para Aparat Penegak Hukum.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL