COACHING DAN MENTORING PENGGUNAAN ALAT ASESMEN DAN KLASIFIKASI BAGI PEMBIMBING KEMASYARAKATAN BEKERJASAMA DENGAN UNODC

1

PANGKALPINANG (28/10/19) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Anas Saeful Anwar didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, M. Hilal membuka acara Kegiatan Coaching dan Mentoring Penggunaan Alat Asesmen dan Klasifikasi Bagi Pembimbing Kemasyarakatan di Hotel Menumbing Pangkalpinang yang bekerja sama dengan UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melakukan penilaian risiko dan kebutuhan untuk kepentingan klasifikasi dan penempatan narapidana. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terus menerus melakukan pengembangan dan penyempurnaan instrumen Asesmen agar menjadi lebih baik lagi.

Pada tahun 2019 ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerjasama dengan UNODC untuk mengembangkan dan menyempurnakan dua instrumen Asesmen sekaligus, yakni instrumen RRI dan Criminogenic serta Instrumen Lima Dimensi dengan konsultan Miss Davina dan Pak Alvin.

Kegiatan ini dihadiri oleh :

  1. Country Manager UNODC Mr. Collie Brown.
  2. Fasilitator dari Inggris Miss Davina dan Mr. Alvin selaku Konsultan UNODC.
  3. Kepala Divisi Pemasyarakatan M. Hilal
  4. Kepala Unit Pelaksana Teknis
  5. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Dengan peserta berjumlah 26 orang yang terdiri dari tiap-tiap Balai Pemasyarakatan dari pulau Sumatra dan sebagian pulau jawa.

Kegiatan ini didasari dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan telah mengamanatkan bahwa penempatan dan pemberian perlakuan kepada warga binaan pemasyarakatan dilakukan berdasarkan pengukuran tingkat risiko narapidana.

Dengan penempatan dan pemberian perlakuan yang tepat kepada narapidana pada lapas super maksimum security, maksimum security, medium security dan minimum security maka gangguan kemanan dan ketertiban dapat lebih diminimalisir, risiko penyerangan terhadap petugas dapat dicegah, penyebaran faham negatif serta provokasi juga dapat dihindari, khususnya bagi narapidana dengan tindak pidana terorisme dan bandar narkoba.

(HUMAS KANWIL BABEL)

2

2

2

Cetak