Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

COFFEE MORNING DENGAN JFT PENYULUH HUKUM, KADIV YANKUMHAM BERI MOTIVASI, IDE DAN GAGASAN

1

 

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dulyono S.H.,M.H melakukan pembinaan kepada Penyuluh Hukum.  Kegiatan yang dilakukan dengan konsep Coffee Morning di Kongdjie pukul 10.00 wib berjalan sangat dinamis. Kegiatan pembinaan diawali dengan penayangan Video Perjalanan kegiatan Penyuluh Hukum selama kurun waktu 6 (enam) bulan. Dalam kesempatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan menyampaikan 4 point besar yaitu :

1. Motivasi

Sebagai manusia biasa kita kadang dihadapkan pada titik kejenuhan dalam menjalankan rutinitas. Kejenuhan akan semakin tidak terkendali ketika kita tidak dapat memotivasi diri, menurut Anthony Robins Manusia yang sukses selalu terdorong dari dua motivasi yaitu pertumbuhan dan kontribusi. Selain motivasi keberhasilan seseorang juga tidak terlepas bagaimana orang tersebut membangun kordinasi dan komunikas dengan baik, mengingat kordinasi dan komunikasi merupakan jembatan penghubung untuk menyampaikan gagasan,  ide, inovasi yang selama ini seakan terputus dengan kordinasi dan komunikasi kita dapat menyampaikan aspirasi, termasuk meminta masukan atas hasil kreasi dan pemikiran kita. Kita percaya bahwa komunikasi dan koordinasi yang kita bangun dengan baik akan menghasilkan hubungan kemitraan yang produktif.

2. Jembatan Kebuntuan

Bahwa kordinasi dan komunikasi yang dibangun dengan baik dapat mencetuskan ide - ide atau gagasan yang mungkin selama ini terpendam pada diri masing - masing disinilah kordinasi dan komunikasi dapat menjadi jembatan. Kita menyadari bahwa tidak mudah melakukan kordinasi dan komunikasi dengan baik,  namun kita harus memualai membangun dua hal tersebut. 

3. Kesetaraan dan kesamaan

Pada prinsipnya semua sepakat dari beberapa aspek baik JFT  dengan JFU maupun struktural mempunyai tugas dan tanggungjawab yang sama yaitu mewujudkan Visi dan Misi Kementerian,  namun beberapa hal tidak semua dapat dipersamakan karena antara jft,  jfu dan strutural mempunyai Spesifikasi tugas dan fungsi masing2, namun bukan berarti perbedaan tersebut menjadikan kita tidak dapat bersatu dan seakan ada GAP.  Memang tidak dipungkiri  kondisi yg terjadi di lapangan yang seakan-akan ada Gap antara Jft dg jfu maupun struktural, utk itu mari kita buang jauh2 image dan penilaian yang selama ini keliru.

4. Balance,

Kata balance mengadung  unsur keadilan karena mencerminkan antara hak dan kewajiban harus seimbang (balance). tentu harus menjadi pemikiran kita bersama untuk bagaimana mengimplementasikan keseimbangan tersebut.

Selamat beraktifitas semoga hari ini lebih baik dari kemarin dan hari esok lebih baik dari hari ini. Dalam qur'an surat al-kausar disebutkan bahwa Demi masa (waktu), sesungguhnya manusia dalam kerugian, Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan serta saling menasehati untuk kebenaran dan saling menasehati untuk kesabaran. Terimakasih ߙﰟ鏰

(DIVYANKUMHAM BABEL)

2

2

2

2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI