CUTI NOTARIS DIBAHAS PADA RAPAT MPD NOTARIS KOTA PANGKALPINANG

WhatsApp Image 2022 06 03 at 17.06.46

PANGKALPINANG, (03/06/2022) - Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Pangkalpinang melaksanakan rapat dalam rangka pelaksanaan kewajiban serta kewenangan tentang pemberian izin cuti notaris. Rapat dibuka oleh ketua MPD Kota Pangkalpinang (Adi Riyanto) dihadiri anggota MPD dari unsur Notaris, Akademisi dan Pemerintahan serta Tim Sekretariat. Pada kesempatan ini ketua MPD membahas terkait permohonan izin cuti notaris untuk melaksanakan ibadah haji.

Pada kesempatan ini disampaikan bahwa setiap Notaris memiliki hak untuk cuti, hak cuti notaris sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 25 UUJN dapat diambil setelah Notaris menjalankan jabatannya selama 2 (dua) tahun. Selama menjalankan jabatannya, Notaris berhak mengambil cuti, yang dapat diambil setelah menjalankan tugas jabatannya selama 2 (dua) tahun. Adapun jumlah keseluruhan cuti diambil Notaris tidak lebih dari 12 (dua belas) tahun. Sesuai dengan karakter jabatan Notaris yaitu harus berkesinambungan selama Notaris masih dalam masa jabatannya, maka Notaris yang bersangkutan wajib menunjuk Notaris Pengganti.

Penolakan cuti notaris dapat ditolak jika tidak memenuhi persyaratan. Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah, atau Majelis Pengawas Pusat dapat mengeluarkan surat penolakan cuti disertai dengan alasan penolakan. Penolakan cuti Notaris dapat diberikan dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1. Masa jabatan Notaris yang mengajukan permohonan cuti belum mencapai 2 (dua) tahun terhitung sejak melaksanakan sumpah jabatan Notaris
2. Notaris yang bersangkutan telah menjalani cuti selama 12 (dua belas) tahun atau Permohonan cuti yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (2) yaitu tidak melengkapi dokumen-dokumen yang wajib untuk dilampirkan.

Rapat diakhiri dengan menyimpulkan bahwa pemberian cuti bagi notaris dapat diberikan jika memenuhi pasal 25 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU 30/2004).

(DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)

WhatsApp Image 2022 06 03 at 17.06.46WhatsApp Image 2022 06 03 at 17.06.46WhatsApp Image 2022 06 03 at 17.06.46


Cetak