PANGKALPINANG (09/04/21) Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-57, divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar kegiatan Donor Darah dan Plasma Konvalesen, Jum'at 9 April 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 2 Kanwil Kemenkumham Kep. Bangka Belitung, dimulai pada pukul 08.00, diikuti oleh pegawai Kanwil Babel yang telah memenuhi syarat untuk melakukan donor darah.
Sebelum melakukan donor darah, PMI melakukan beberapa pengecekkan kepada calon pendonor, diantaranya:
- Pengecekkan suhu;
- Pengecekkan saturasi oksigen;
- Skrining riwayat kesehatan;
- Pengecekkan kadar hemoglobin (antara 12,5 g/dl sampai 17 g/dl);
- Pengecekkan tekanan darah (antara 90/60 sampai 120/80 mmHg).
Proses donor darah berlangsung selama 10-30 menit, tergantung pada kondisi setiap pendonor. Setelah proses donor, pihak PMI menyarankan agar pendonor rileks dan beristirahat sejenak setidaknya 10-15 menit, mengkonsumsi banyak air mineral dan jangan terlalu lama berdiri atau terkena panas 6 jam setelah mendonorkan darah.
(HUMAS KANWIL BABEL)