PANGKALPINANG (13/01/2022) - Dalam upaya meningkatkan kualitas penyusunan Peraturan Daerah agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Bapak Hamdan melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.
Kunjungan tersebut diterima secara langsung oleh Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro, S.H.), Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Siti Latifah, S.H.) dan Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan (Muhamad Iqbal, S.H.). Maksud dari koordinasi tersebut, juga dalam rangka meminta bantuan tenaga ahli Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kantor Wilayah untuk menyusun Naskah Akademik dan draf Raperda yang berasal dari inisiatif DPRD Kabupaten Bangka Selatan. Adapun draf Naskah Akademik dan Raperda yang akan disusun tersebut yaitu:
1. Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular;
2. Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha.
Tentunya Kantor Wilayah melalui Kepala Bidang Hukum menyambut baik kerja tersebut, beliau mengharapkan dengan adanya keterlibatan dari Kantor Wilayah dalam penyusunan Naskah Akademik dan Raperda, serta pengharmonisasian Raperda kedepanya tidak akan ada lagi Peraturan Daerah yang lahir di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
DIVYANKUMHAM KEMENKUMHAM BABEL