PANGKALPINANG, (28/01/2022) - Dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022, Sekretaris DPRD Kabupaten Belitung Bapak Drs. Suksesyadi, M.Si., berserta jajaranya melaksanakan koordinasi dan konsultasi terkait pembentukan produk hukum daerah yang berasal dari inisiatif DPRD Kab. Belitung.
Sebagaimana tercantum dalam SK Propemperda Tahun 2022, DPRD Kabupaten Belitung mempunyai prakarsa pembentukan 2 (dua) buah Raperda Inisiatif diantaranya adalah Raperda tentang Desa Wisata dan Raperda tentang Lajut Usia.
Koordinasi tersebut diterima secara langsung oleh Bapak Eko Saputro, S.H. (Kepala Bidang Hukum) yang juga didampingi oleh Ibu Siti Latifah, S.H., (Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah) dan Bapak Muhamad Iqbal, S.H., M.H., (Perancang Perundang-undangan Ahli Madya).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung selaku pengemban tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM di wilayah pada dasarnya menyambut baik kerja sama terkait penyusunan produk hukum daerah yang berasal dari DPRD Kab. Belitung, dimana tugas dan fungsi tersebut telah diatur dalam Peremenkumham Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah.
Lebih lanjut, Kepala Bidang Hukum mengharapkan dengan adanya keterlibatan dari Kantor Wilayah dalam penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Inisiatif DPRD Kab. Belitung, kedepanya akan tercipta suatu produk hukum yang harmonis, aspiratif, menjawab persoalan yang ada di masyarakat dan tentunya tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
(DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)