PANGKALPINANG, (18/07/2022) - Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum.
Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang didampingi oleh Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro) dan Para Penyuluh Hukum melaksanakan aksi tanggap dan cepat dalam rangka menindaklanjuti instruksi langsung Bapak Sekretaris Jenderal yang dikhususkan kepada Para Pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM R.I, dalam hal ini Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan tugas khusus dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang–undangan tentang perlunya deteksi dini dan tips jitu tentang pencegahan dan peredaran Narkoba yang sedang mewabah saat ini di daerah tertentu yang berlaku bagi Pegawai Lapas Narkotika KELAS IIA Pangkalpinang.
Kegiatan Penyuluhan diawali dengan sambutan dan dibuka oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang yang dalam hal ini disampaikan oleh Kepala Sub bagian tata Usaha, Mulya Nopriansyah.
"Terima kasih kami ucapkan kepada Tim dari Kantor Wilayah yang telah bersedia mengunjungi dan mendatangi Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, sekaligus kami sangat apresiasi dalam kegiatan penyuluhan hukum dalam rangka deteksi sedini mungkin penggunaan dan peredaran Narkoba khususnya bagi Pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang yang tentunya sangat bermanfaat", ujar Mulya.
Dengan harapan kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan penyuluhan ini dapat menggunakan kesempatan ini untuk mendengarkan dengan seksama sekaligus diamalkan sebagaimana tugas kita sebagai abdi Negara.
Selanjutnya sambutan dalam kegiatan Penyuluhan Hukum yang disampaikan oleh Kepala Bidang Hukum pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Eko Saputro.
"Dengan adanya kegiatan ini, kemudian diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman secara personal untuk keseluruhan pegawai tentang bahayanya penggunaan dan pengedaran narkoba di jajaran Pemasyarakatan dan pentingnya deteksi dini penggunaan dan peredaran narkoba", ujar Eko.
Beliau juga menyampaikan pesan dan amanah untuk peserta penyuluhan hukum yakni jangan sampai kita mengedepankan prinsip hedonisme dalam hidup, karena sejatinya itu pandangan atau sikap kesenangan dan kenikmatan merupakan tujuan hidup semata.
Adapun pemaparan materi disampaikan para Penyuluh Hukum Ahli Madya, Ferry Yulianto, dengan materi tindakan preventif penggunaan dan penyelundupan Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan. Pemateri menyampaikan bahwa narkoba sungguh merupakan ancaman yang sangat mencemaskan kita selaku pegawai, keluarga maupun masyarakat.
"Selain itu tindakan preventif merupakan suatu pencegahan sebelum timbulnya suatu masalah, sejatinya tindakan tersebut harus disusun dan dilaksanakan secara sistematis, terencana dan terarah agar akar permasalahan penggunaan, penyalahgunaan dan peredaran narkoba tidak terjadi", ujar Ferry.
Selain itu Penyuluh Hukum juga menyampaikan bahwasanya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba tidaklah hanya menjadi tugas dari sekompok orang saja, melainkan menjadi tugas bersama.
(LUHBANKUM DAN JDIH KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)