Pangkalpinang - Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) gelar uji publik pembentukan jabatan fungsional Analis HAM secara hybrid, bertempat di Balai Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Kamis, (10/10/24).
Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring informasi, saran dan masukan dari daerah sebelum dibentuknya jabatan fungsional tersebut.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto saat membuka kegiatan mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, Penghormatan, Pelindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia (P5HAM) adalah tanggung jawab Negara terutama Pemerintah.
Oleh karenanya, untuk melaksanakan amanat tersebut, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam hal ini Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia telah merancang dan mengusulkan pembentukan Jabatan Fungsional Analis HAM.
"Jabatan fungsional Analis HAM memiliki fungsi strategis untuk mencapai tujuan dalam implementasi P5HAM kedepannya," ujar Kakanwil Harun.
Dikatakan Harun, Kementerian PAN-RB telah memberi rekomendasi dan membuka ruang Pembentukan Jabatan Fungsional Analis HAM.
"Harapannya, rancangan jabfung Analis HAM dapat segera terwujud, agar dapat mengakomodir para pegawai khususnya di lingkungan Kanwil Kemenkumham Babel dan Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan di Bidang HAM, sehingga dapat lebih fokus dan terukur dalam melaksanakan tugas dan fungsinya," harap Harun.
Penyuluh Hukum Ahli Madya, Novi Soegiharti selaku narasumber menyampaikan, pembentukan jabatan fungsional Analis HAM dilatarbelakangi oleh ketidakoptimalan pelaksanaan tugas di bidang HAM, kesenjangan dalam implementasi kebijakan HAM dan adanya tantangan dalam Penanganan terkait isu HAM.
Adapun rancangan ruang lingkup dan uraian kegiatan jabatan fungsional HAM antara lain :
- Analisis penanganan dugaan pelanggaran HAM;
- Analisis tinjut pengadilan HAM
- Pemantauan dan pelaporan instrumen internasional HAM;
- Analisis PUU/RPUU berperspektif HAM;
- Penyiapan dan evaluasi instrumen HAM;
- Analisis panduan dan bahan penguatan HAM;
- Pelaksanaan penguatan di bidang HAM; dan
- Pelaksanaan penilaian/audit HAM bagi K/L/PD dan korporasi.
Pembentukan Jabatan Fungsional Analis HAM merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi, produktivitas, dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas perumusan, analisis dan evaluasi HAM. Uji publik yang dilakukan menegaskan pentingnya jabatan ini dalam mendukung penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM) melalui perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pemantauan kebijakan, pengembangan karier ASN, serta penguatan kolaborasi antar lembaga. Dengan adanya jabatan ini, diharapkan P5HAM di Indonesia dapat berjalan lebih efektif serta terwujudnya supremasi hukum yang berkeadilan, berkepastian, bermanfaat dan berlandaskan hak asasi manusia.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang HAM (Suherman), Kepala Subbidang Pemajuan HAM (Yulizar Akhmad Djaya), Kepala Subbidang Pengkajian, Litbang Hukum dan HAM (Poppy Rinafany), perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis dan Pemerintah Daerah seluruh kabupaten juga jajaran pegawai Kanwil Kemenkumham Babel.
Hadir juga tim dari Ditjen HAM, yaitu Pranata Humas Ahli Madya, Linda Pratiwi, serta Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, Asri Sulastri dan Martina Lumentia Florensya.
Humas Kemenkumham Babel