JAKARTA (18/11/2021) - Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kep. Bangka Belitung yang dipimpin oleh Kepala Divisi Keimigrasian melakukan giat konsultasi & koordinasi terkait Ruang Detensi Imigrasi ke Ditjenim yang diterima oleh Bintang Sari (Kasubag Tata Usaha Dit. Wasdakim).
Kadivim menyampaikan bahwa di Bangka Tengah terdapat sebidang tanah dengan luas 9600 m2 di bawah Kanim Pangkalpinang. Didalam tanah tersebut berdiri 2 (dua) bangunan BMN, yaitu :
1. Rumah Dinas Kadivim;
2. Bangunan yang diperuntukan sebagai Ruang Detensi Imigrasi (11 ruang) yg saat ini digunakan untuk menyimpan barang inventaris kanim yg rusak.
Dua bangunan tersebut dalam kondisi kosong & terakhir digunakan 2019. Maksud serta tujuan konsultasi & koordinasi adalah untuk mendapat jukrah dari pimpinan berkenaan dengan penggunaan & pemanfaatan ruang detensi imigrasi terkait dengan diberlakukannya Pasal 15 ayat (2) huruf b PERMENKUMHAM No 35 Tahun 2021 & Pasal 27 ayat(1) PERMENKUMHAM No 36 Tahun 2021. Dikarenakan Direktur Wasdakim, Kasubdit Tensipor & semua Kasubdit tidak berada ditempat. (Dir. Wasdakim sedang menjalani masa karantina setelah giat dinas dari luar negeri).
Kasubag TU Dit. Wasdakim menyampaikan mengapresiasi giat tersebut & menyarankan untuk langsung bertemu dengan Direktur Wasdakim & Kasubdit Tensipor di lain kesempatan.